“Saat membacakan putusan majelis hakim mengatakan ada perbedaan pertimbangan untuk terdakwa LT, akan tetapi pertimbangan LT tidak dibacakan sehingga Kami sebagai penasehat hukum tidak paham apa yang membedakannya,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan penasehat hukum A, Agus Prayoga sebetulnya posisi A lemah untuk dijadikan tersangka apalagi turut membantu korupsi, kalaupun dianggap ada maka harusnya semua yang ada kaitan dengan kasus penjualan aset Perumda Tirta Giri Nata ikut diperiksa tapi nyatanya tidak.

“Sesuai eksepsi dan pledoi A seharusnya dilepas atau bebas (onslaght) namun bukan bebas murni (vryspracht) akan tetapi upaya untuk dikabulkan itu tidak mudah karena dari penyelidikan dan penyidikan sudah ditahan. Demikian juga sejak akan didakwa sampai sidang ditahan lalu diperpanjang oleh pengadilan bahkan persetujuan perpanjangan dari Pengadilan Tinggi, tentu ini dilematis,” ujar Agus yang juga pegiat anti korupsi dan pernah mengarang lagu “Sayangi Rakyat” masuk nominasi 10 pemenang se region Jawa Barat saat ikut lomba festival lagu yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).