Hari ke-9 Operasi Yustisi, 1.460 Orang Melanggar Protokol Kesehatan
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Polresta Cirebon tiap harinya gencar melakukan penindakan kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Setelah sebelumnya, puluhan ribu warga terjaring dalam operasi yustisi. Dihari ke-9, Polresta Cirebin bersama tim gabungan menjaring 1.460 pelanggar warga pada Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.
Mereka yang terjaring, diberikan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi fisik berupa menyapu di tempat umum dan push up.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, jumlah pelanggar yang terjaring operasi yustisi hari ini Selasa (22/9) sebanyak 1.460 orang. Menurutnya, rata-rata bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan adalah tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Mereka terjaring operasi yustisi tingkat Polresta Cirebon dan Polsek jajaran. Setiap hari 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon juga menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP,” ujar Syahduddi kepada “FC”.
Syahduddi menambahkan, setiap harinya pola operasi yustisi yang diterapkan di tingkat Polresta Cirebon adalah dua stasioner dan satu mobile. Sementara operasi yustisi tingkat Polsek jajaran adalah satu stasioner dan satu mobile.
Dalam operasi stasioner para petugas akan bersiaga di ruas jalan protokol untuk mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan dalam operasi mobile petugas akan berkeliling ke pusat keramaian masyarakat dan mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan kepada setiap warga yang ditemui.
“Jadi, setiap harinya ada 57 kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran.” kata Syahduddi.
Tak henti hentinya Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun.
“Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan,” ungkap Syahduddi.
Sementara itu, DR (35) salah satu warga yang terjaring dalam operasi tersebut mengatakan, dirinya mendapatkan hukuman berupa Push Up karena kedapatan tidak mengenakan masker saat mengendarai sepeda motornya. Dikatakannya, setelah mendapatkan sangsi Push Up, dirinya mengaku tidak akan mengulanginya kembali.
“Sebenarnya saya bawa masker mas, tapi karena lupa nggak dipakai jadi kena operasi. Saya didata dan dihukum Push Up, mulai sekarang saya akan pakai masker terus kalau keluar rumah,” pungkasnya. (Muslimin)








Tinggalkan Balasan