KAB. CIREBON, (FC).- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Cirebon resmi diberlakukan mulai dari tanggal 6 Mei -19 Mei 2020 mendatang. Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup,-red) Nomor 24 Tahun 2020. Dalam Perbup yang baru saja diterbitkan mengatur beberapa pembatasan kegiatan dan aktivitas masyarakat selama dua pekan tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, beberapa pembatasan itu meliputi pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan. Kemudian pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Pembatasan kegiatan keagamaan dirumah-rumah ibadah. Pembatasan kegiatan ditempat fasilitas umum, pembatasan jam operasional pasar baik tradisional maupun toko modern, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. 

“Didalam Perbup PSBB juga disebutkan penegakkan disiplin yakni sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pelanggaran. Hal tersebut sesuai ketentuan UU Nomor 22 tentang lalulintas dan angkutan jalan raya, kemudian pelanggaran terhadap UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta ketentuan perundang-undangan lainnya. Diantaranya sanksi administrasinya berupa peringatan, teguran secara lisan, catatan kepolisian, penahanan kartu identitas, pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan izin dan pencabutan izin,” kata Nanan, Selasa (5/5).

Untuk pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, dalam Perbup nomor 24 tahun 2020 terdapat beberapa poin yang menjelaskan terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat.

“Selama pemberlakuan PSBB ini akan dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja. Kecuali perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat,” jelas Nanan.

Selain itu, lanjut Nanan, Badan Usahan Milik Daerah (BUMD) juga masuk dalam yang dikecualikan. Kemudian kantor notaris atau pejabat pembuat akta tanah pun turut serta menjadi yang dikecualikan oleh Pemkab Cirebon. Bahkan bukan hanya itu, pengecualian juga berlaku bagi usaha yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebencanaan dan sosial. 

“Dibidang lahan pertanian tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan juga dikecualikan dalam pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Jadi selama pemberhentian kerja di tempat kerja, diwajibkan untuk mengganti aktivitas itu dengan tetap menjalankan aktivitas kerja di rumah,” tukas Nanan. (Ghofar)