Castalim menceritakan, dugaan penggelapan anggaran desa yang dilakukan kuwu sekitar Rp 180 juta. Hingga kini belum ada pengembalian maupun itikad baik dari bersangkutan. Selain itu, informasi yang diterima, Kuwu belum pernah datang ke balai desa usai warga mendatangi balai desa, sehingga pelayanan kurang maksimal. Salah satunya dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Hingga sekarang, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. Apakah masih ingin menjabat kuwu atau tidak. Padahal pelayanan masyarakat kurang maksimal,” ceritanya.

Masih dikatakan Castalim, yang bersangkutan secara lisan akan mengembalikan anggaran yang diduga terpakai. Akan tetapi hingga saat ini belum realisasi. Bahkan saat ada tim monitoring dan evaluasi (Monev) Kecamatan,  kuwu tidak hadir.

“Setahu saya, hampir dua bulan kuwu tidak ngantor. Kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan, apakah masih ingin lanjut jadi kuwu atau tidak. Selain itu, listrik balai desa disegel karena tiga bulan belum membayar dan diberi waktu PLN satu pekan mendatang, jika belum juga dibayar, akan diputus total,” ujarnya.