Gugatan PMH Rp635 Juta Desa Surakarta Berujung NO
KAB.CIREBON, (FC).- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp635,68 juta yang diajukan Kuryati terhadap sejumlah pihak terkait Pemerintahan Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, berakhir dengan putusan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber pada 30 September 2026. Majelis mengabulkan sejumlah eksepsi yang diajukan para tergugat sehingga perkara tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Perkara dengan Nomor 38/Pdt.G/2026/PN Sbr itu diajukan Kuryati melalui kuasa hukumnya dari ANPF Law Firm pada 14 April 2026. Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp535.683.700 dan immateriil Rp100 juta.
Gugatan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Desa Surakarta yang sebelumnya menjerat Kuryati. Perkara pidana itu terdaftar dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dan berlanjut hingga tingkat kasasi.
Dalam gugatan PMH, Kuryati mendalilkan sejumlah pihak terkait Pemerintahan Desa Surakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga mendalilkan adanya keterangan palsu yang diberikan para tergugat saat menjadi saksi dalam persidangan perkara Tipikor di Bandung.
Perkara Tipikor tersebut berujung pada hukuman empat tahun penjara terhadap Kuryati serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp535.683.700.
Pihak yang digugat antara lain Mita Royani selaku Sekretaris Desa, Durila selaku Kaur Keuangan, Wasika selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), BPD Desa Surakarta dan Camat Suranenggala. Sementara Inspektorat Kabupaten Cirebon dan Kejaksaan Negeri Sumber berstatus sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum para tergugat, Aziz Hamdan Ramdani, mengatakan, sejak awal pihaknya mempersoalkan konstruksi gugatan dari sisi formil.
Menurut Aziz, gugatan PMH harus menguraikan secara jelas perbuatan konkret masing-masing tergugat yang dianggap melawan hukum, termasuk dasar hukum yang dilanggar serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian yang dituntut.
Hal itu dinilai penting karena setiap tergugat memiliki kedudukan dan fungsi berbeda dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Surakarta.
“Majelis Hakim PN Sumber kemudian mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat II mengenai gugatan prematur. Eksepsi mengenai gugatan kabur juga dikabulkan terhadap Tergugat I, II, III, IV, V dan Turut Tergugat I,” ujar Aziz, Kamis (1/10).
Selain itu, eksepsi *error in persona* atau salah pihak dikabulkan sepanjang menyangkut Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat I.
Dalam pokok perkara, majelis menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp520.000.
“Dengan putusan tersebut, gugatan PMH dengan total tuntutan Rp635.683.700 tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara. Putusan NO tersebut berkaitan dengan persoalan formil gugatan yang dikabulkan melalui eksepsi para pihak tergugat,” pungkas Aziz. (Johan)








Tinggalkan Balasan