Gugatan Pilwu Suranenggala Kulon Dikabulkan
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Gugatan sengketa Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon yang diajukan oleh pihak Calon Kuwu nomor urut 2 Casudi dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Kuasa hukum Casudi, Walim mengatakan, palu sidang putusan yang mengabulkan gugatan yang ia kuasakan di ketuk pada Rabu (1/7) kemarin.
Menurut Walim, putusan hakim PTUN Bandung adalah mencabut SK Bupati tentang pengesahan dan pelantikan Kuwu atau dibatalkan.
“Kalau secara bentuk fisik kami belum menerima salinannya. Karena putusannya baru Rabu kemarin. Tapi perkaranya adalah nomor 4/G/2020/PTUN/BDG memenangkan kami,” kata Walim kepada wartawan, Kamis (2/7).
Dalam amar putusannya, lanjut Walim, hakim menilai panitia Pilwu tidak netral. Selain itu, lanjut Walim, pihak PTUN Bandung mengabulkan gugatan kliennya karena berdasarkan pertimbangan pasal 37 Perbup nomor 21 tahun 2019.
“Panitia Pilwu sendiri sebenarnya sudah melaksanakan amanat Perbup tersebut. Dan Panitia Pilwu menjadikan Perbup tersebut sebagai pedomannya. Tapi pasal pada Perbup ini jelas menjerat (Panitia Pilwu), bunuh diri. Artinya pasal ini bertentangan dengan peraturan yang diatasnya yaitu UUD 45. Diantaranya warga negara mempunyai hak memilih dan dipilih. Sehingga saya menilai Perbup ini batal demi hukum,” jelas Walim.
Selain itu, sambung Walim, di dalam Perbup tersebut juga terdapat pasal yang mengatur ambang batas perolehan suara minimal satu persen yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena didalamnya tidak diatur sanksi-nya.
“Yang namanya peraturan itu semua ada sanksinya. Ini kok tidak ada, seharusnya ditarik itu, memalukan,” ujarnya.
Walim menegaskan, setelah pihaknya menerima salianan putusan sidang gugatan tersebut, pihaknya juga akan menyerahkan salinannya kepada Pemkab Cirebon.
Jika dalam tiga hari setelah menerima salinan putusan tersebut tidak ada upaya hukum dari pihak tergugat, maka Bupati harus melaksanakan putusan PTUN tersebut, yakni mencabut SK atau menggugurkan SK pengesahan dan pelantikan Kuwu. (Gofar)








Tinggalkan Balasan