KUNINGAN, (FC).- Gubernur Jawa Barat akhirnya memberikan jawaban atas usulan pemberhentian Nuzul Rachdy dari posisi Ketua DPRD Kuningan sesuai dengan Surat Keputusan Paripurna DPRD Kuningan beberapa pekan lalu.

Surat jawaban dari Gubernur bernomor 56000/KPG.19.03/Pemkam, terkait usulan peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kuningan ini, dikatakan Nuzul Rachdy, baru saja diterima Sekretariat DPRD, Senin (21/12).

Sekitar pukul 16.00 WIB, diruangan Nuzul Rachdy, dilakukan konferensi pers, Nuzul didampingi para Wakil Ketua yaitu H. Dede Ismail dan H. Ujang Kosasih dan Sekwan DPRD Kuningan M. Nurdjianto menyebutkan dengan turunnya surat jawaban dari Gubetnur tersebut maka jelas sudah posisinya di DPRD Kuningan masih sebagai Ketua.

“Sebelumnya kami sampaikan terkait kondisi di DPRD Kuningan, jangan ada pemikiran saya dan para wakil ketua ini ada rivalitas atau sebagainya. Bahkan, dari 50 anggota DPRD pun, kondisinya masih mencair, tidak ada rivalitas seperti yang disangkakan,” kata Zul panggilan akrab Nuzul Rachdy.

Sementara, Wakil Ketua DPRD, H. Ujang Kosasih, menambahkan, dari surat jawaban Gubernur yang dibacanya, karena Nuzul Rachdy masih sedang menempuh proses pengaduan hukum ke PTUN terkait putusan DPRD dan BK. Maka posisi Nuzul Rachdy akan tetap sebagai Ketua DPRD hingga ada putusan inkrah dari proses hukum yang sedang ditempuh tersebut.

“Bahkan, bisa dipastikan, Gubernur juga belum bisa memberikan keputusan jawaban atas usulan peresmian pemberhentian Ketua DPRD ini, sebelum proses hukum yang sedang ditempuh tersebut inkrah,” jelas Ujang.

Ditambahkan Ujang, dalam jawaban Gubernur tersebut juga disebutkan, pada Surat Usulan yang disampaikan DPRD melalui Bupati itu masih ada kekeliruan yang harus diperbaiki.

“Untuk itu, kita masih menghormati dan menunggu adanya komunikasi antara Bupati dengan Gubernur terkait hal tersebut,” ujar Ujang.

Sementara itu, dalam surat jawaban Gubernur Jawa Barat, tertulis masih terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan rapat rapipurna DPRD Kabupaten Kuningan pada tanggal 23 November 2020 dengan dokumen keputusan DPRD yang dihasikan dari rapat tersebut.

Sedangkan, secara faktual, keputusan tersebut ditetapkan pade tanggal 23 November 2020 disertai perubahan judul dan isi dari keputusan DPRD yang dilaksanakan pada tanggal 13 November 2020.

Sehingga, keputusan yang dihasikan DPRD seharusnya sesuai dengan mekanisme serta prosedur pembentukan produk hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Maka, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan bisa berhenti secara resmi sejak ditetapkan dengan Keputusan Gubenur Jawa Barat terkait pemberhentian yang bersangkutan.

Adapun hak, kewenangan, dan kewajiban yang melekat pada jabatan Ketua DPRD Katupaten Kuningan  masih berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud.

Berkenaan hal tersebut, Maka Gubernur Jawa Barat belum dapat menindaklanjuti usulan peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kuningan sampai dengan adanya keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan berkas persyaratan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Ali)