KOTA CIREBON, (FC).- Gelombang penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon kian membesar. Gerakan Rakyat Cirebon (GRC) untuk 11 September menyatakan bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 11 September mendatang.

Aksi yang diperkirakan melibatkan sekitar 10 ribu massa itu rencananya dipusatkan di depan Balaikota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon.

Koordinator GRC, Reno, menegaskan kebijakan kenaikan PBB hingga mencapai 1.000 persen sangat memberatkan warga, terutama masyarakat menengah ke bawah.

“Kenaikan PBB hingga seribu persen jelas mencekik warga Kota Cirebon. Karena itu, kami akan turun ke jalan sebagai bentuk perlawanan rakyat terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat,” tegas Reno saat konferensi pers di Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Jumat malam (15/8/2025).

Selain menolak kenaikan PBB, GRC juga menyoroti langkah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon yang menyebarkan flyer digital bertuliskan “Hoax Kenaikan 1000%”.

Reno menilai tindakan tersebut melukai perasaan warga dan mencederai etika pemerintahan.

Menurutnya, alih-alih membuka ruang dialog, BPKPD justru memilih cara yang berpotensi mengadu domba warga.

“Kebijakan fiskal seharusnya dijelaskan secara ilmiah dan transparan. Bukannya menyebar flyer hoax yang memprovokasi,” ujarnya.

Reno menambahkan, GRC berencana melaporkan BPKPD ke polisi dengan gugatan pidana, perdata, dan Undang-Undang ITE terkait penyebaran flyer tersebut.

Di kesempatan yang sama, Adji Priatna dari GRC menilai penyebaran flyer hoax oleh oknum ASN BPKPD merupakan tindakan yang bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menurutnya, ASN yang terbukti menyebarkan informasi menyesatkan dapat dijatuhi sanksi mulai dari penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

“ASN adalah wajah pemerintah di mata rakyat. Jika ingin meluruskan informasi, lakukan dengan profesional dan transparan, bukan dengan menyebar flyer yang justru memojokkan masyarakat,” tegas Adji.

GRC menegaskan bahwa masyarakat hanya meminta agar kenaikan PBB tidak memberatkan warga dan tetap mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi di Kota Cirebon.

Mereka menuntut BPKPD membuka ruang dialog publik, mengungkap secara transparan dasar perhitungan NJOP, serta menghentikan pola komunikasi yang memojokkan rakyat.

“Pelayanan publik bukan sekadar administrasi birokrasi, tapi juga tentang memanusiakan rakyatnya,” pungkas Adji. (Agus)