Ganti Rugi Jangan Abaikan Aspek Hukumnya
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON. – Kasus polemik sengketa tanah pelebaran Jalan Benteng, antara Pemkot Cirebon dan AH Nasution, nampaknya masih menjadi bola panas dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Melalui keputusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon nomor 68/Pdt.G/2018/PN Cbn, tergugat satu Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Karya, tergugat dua Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kantor Pertanahan Kota Cirebon, dan tergugat tiga adalah Pemkot Cirebon.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya mengatakan, pemkot Cirebon harus segera membayarkan uang ganti rugi tersebut kepada ahli waris AH Nasution.
“Keputusan uang pengganti tersebut merupakan keputusan pengadilan, jadi 4,4 miliar tersebut harus dibayar oleh pemkot, itu saja yang kita pakai,” ungkapnya.
Imam menambahkan, Pemkot Cirebon tidak usah menunggu perintah eksekusi dari pengadilan terlebih dahulu.
“Tidak lah, dalam keputusan tersebut kan hanya perlu dibayar saja, tinggal kesepakatan pemerintah kota dengan ahli waris saja,” katanya.
Sebelumnya saat di konfirmasi, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, pihaknya akan membayarkan uang pengganti tersebut senilai Rp500 juta terlebih dahulu.
“Mengingat jumlahnya yang sangat besar, kita sudah anggarkan 500 juta terlebih dahulu dari total Rp4,4 miliar,” katanya.
Sementara itu, Kasubsi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon Aris mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara detail terkait permasalahan tersebut.
“Saya tidak tau persis karena saya baru beberapa bulan disini, akan tetapi sengketa tersebut tergantung dari pihak pengadilan,” ungkapnya.
Disisi lain, salah satu praktisi hukum asal Bandung Erdi D. Soemantri menilai kasus sengketa jalan Benteng tersebut syarat akan kepentingan golongan tertentu, dan bukan didasari kepentingan masyarakat Kota Cirebon.
“Terlebih lagi, bila mencermati langkah-langkah yang dilakukan atau diambil terkait ada nya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap inkracht van gewijsde yang janggal,” ungkapnya.
Seharusnya, tambah Erdi, Pemerintah Kota Cirebon bersama dengan anggota dewan bersama-sama menelaah permasalahan di Kota Cirebon terkhususnya permasalahan pelebaran Jalan Benteng.
Dirinya juga mengkritisi, pernyataan dari Imam Yahya yang mengabaikan aspek hukum dengan menekan pemkot Cirebon membayarkan denda tanpa proses eksekusi dari Pengadilan Negeri Kora Cirebon.
“Secara yuridis dan praktis putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap itu tidak serta merta dapat dilaksanakan. akan tetapi harus menunggu adanya eksekusi terhadap putusan, terlebih lagi terhadap keuangan negara,” paparnya.
Diungkapknnya, pembayaran tersebut sangatlah besar, dan dengan nilai sebanyak Rp4,4 miliar seharusnya dapat dialokasikan untuk masyarakat.
“Saya rasa DPRD Kota Cirebon tidak mewakili rakyat, terlebih menekan pemkot langsung membayar dengan begitu getol,” ungkapnya.
Dirinya juga mempertanyakan hasil hearing yang dilakukan DPRD Kota Cirebon dengan Mabes TNI, dan juga yang hadir dalam hearing bukan merupakan penggugat yang memenangkan perkara.
“Kedudukan hukum Mabes TNI sebagai kuasa hukum patut dipertanyakan karena yang terdaftar dan teregister adalah kuasa hukum profesional dan bukan dari Mabes TNI, dan persoalan ini adalah permasalahan privat bukan permasalahan institusi,” tuturnya.
Dalam ketentuannya setidaknya mengacu pada Undang-undang tentang perbendaharaan negara, dan terhadap hal ini telah terdapat yurisprudensi , sehingga pernyataan ataupun surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut yang meminta untuk melaksanakan isi putusan tanpa melalui proses hukum yang benar tentunya mengarah pada tindakan yang bersifat ekstraordinari. (Sakti)








Tinggalkan Balasan