KOTA CIREBON, (FC).- Menanggapi respon dari Ketua Tim Pemenangan Eti-Suhendrik, Harry Saputra Gani (HSG), mengenai Perda No.1/2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, Furqon Nurzaman mengatakan, yang pertama pernyataan HSG tersebut merupakan bentuk kepanikan.

Pasalnya, selama ini apa yang tidak diketahui oleh masyarakat, bahwa perda itu lahir di pemerintahan Azis-Eti hari ini terungkap, perda itu disetujui sebelum Azis-Eti habis masa jabatannya pada 12 Desember 2023.

Pernyataan kemarin makin menegaskan, bahwa pada awalnya sebelum banyak protes terhadap Perda PBB mereka adem ayem saja.

Kemudian setelah diproses masyarakat mereka cuci tangan dengan menyatakan fraksi mereka menolak. Ini yang menurutnya sikap tidak gentle.

“Yang kedua, pernyataan HSG ini membuktikan dua hal, kalau perda itu pada waktu diusulkan dan disetujui oleh Pemda, tetap merupakan tanggungjawab kepala daerah dan wakilnya. Mereka mengerti penyesuaian tarif PBB memang harus dilakukan. Dalam konteks ini artinya mereka tidak menghitung, menganalisa dampak yang timbul dari disahkannya perda itu. Jadi mereka tidak aspiratif lah kira-kira,” jelasnya, Minggu, (29/9).

Kemudian, kalau memang mereka tidak memahami, ini juga membuktikan bahwa mereka hanya memiliki pengalaman menjabat saja tapi tidak memiliki pengalaman dalam bekerja. Jadi bekerja bukan hanya bekerja saja.

“Makanya kalau sekedar bicara beres-beres, wong kenyataannya tidak ada yang beres pada akhirnya, contohnya adalah perda ini. Yang semula masyarakat tidak paham perda ini lahir pada masa Azis-Eti, kemudian muncul gerakan, sikap-sikap bahkan mosi tidak percaya kepada Pj Walikota Cirebon. Padahal beliau hanya mengesahkan saja pada saat paripurna karena ex officio karena jabatannya di 2 Januari 2024,” tuturnya.

Selanjutnya, kalau pernyataannya dianggap mengadu domba antara Pj Walikota dan Wakil Walikota waktu itu, jelas itu hanyalah penilaian subjektif yang diluar konteks.

Dirinya hanya bicara hanya fakta, fakta tentang lahirnya perda itu, fakta siapa yang menandatangani , fakta ada mosi tidak percaya. Fakta mereka cuci tangan dengan menolak kenaikan PBB setelah diprotes banyak warga.

“Tapi saya bisa memaklumi kalau ada asumsi seperti itu, saya kira masyarakat juga paham dan cerdas, mana fakta mana asumsi. Dan akhirnya masyarakat menjadi melek dan tahu,” imbuh Furqon yang juga Ketua Tim Hukum Dani-Fitria.

Furqon meminta masalah ini jangan dijadikan bergaining position dalam politik. Karena pada Bulan Mei ketika ramainya penolakan kenaikan PBB ini, bahwa siapapun kepala daerahnya wajib hukumnya mengkoreksi perda ini. Bukan sekedar hanya seberapa banyak orang yang terdampak misalnya lebih kecil dari yang terdampak.

Karena bahwa keadilan ini milik semua orang, termasuk keadilan individu itu harus diperhatikan. Karena konstitusi negara ini mengatur seperti itu, warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

Jadi patokannya untuk mengkoreksi Perda PBB adalah, apakah rasa keadilan baik individu maupun kelompok masyarakat itu terpenuhi atau tidak.

Oleh karena itu, kelompok-kelompok yang membawa atau menyembunyikan sebagai suatu “Aib Politik” dari Paslon yang hari ini ikut berkontestasi, itu menunjukkan suatu kepanikan politik akibat kebijakan dulu yang tidak populer, sehingga ini menjadi problem politik internal mereka sebagai Paslon.

Tapi setidaknya dengan klarifikasi yang menyebutkan ini adalah kesalahan bersama, memang dari awal juga pihaknya sampaikan ini bukan kesalahan bersama malahan, tapi merupakan tanggungjawab, dengan pembagian tanggungjawab yang proporsional.

“Kemarin di media juga ada pernyataan dari mantan Ketua Pansus Perda PBB dr Doddy, yang secara tegas jangan jadi pahlawan. Seharusnya adalah, jangan jadi pahlawan kesiangan banget, gitu. Apa adanya sajalah, masyarakat sudah cerdas jadi gak usah dibodoh-bodohi. Bahwa pilihan politik masing-masing silahkan saja. Inikan kompetisi secara sehat secara intelektual. Jangan subjektif apalagi sampai ngancam-ngancam lah lewat WA, tidak sehat itu,” tuntasnya. (Agus)