FSPP Minta Raperda Pesantren Jangan Hanya Formalitas
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
INDRAMAYU, (FC).- Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) menyoroti terkait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang fasilitas penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Indramayu.
“Kami berharap raperda ini tidak hanya formalitas saja tapi dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ungkap Ketua FSPP Indramayu, Azun Mauzun kepada FC, Kamis (4/11)
.
Menurutnya, Raperda tentang pesantren ini jangan menjadi duplikasi dari UU Pesantren, harus ada perincian yang jelas dalam mengatur peran-peran dari ponpes mulai dari peran pendidikan sampai peran yang lain, sehingga perda tersebut tidak menjadi produk yang terulang.
Azun mengatakan, ponpes mempunyai sejarah pendidikan dan dakwah yang sangat kuat sekali.
Sehingga dengan adanya raperda ini jangan sampai memberikan intervensi yang berkaitan dengan hal itu. Oleh karenanya harus ada pengembangan-pengembangan lain.
Azun menambahkan, berbicara pesantren tidak hanya mengatur soal pendidikan saja, harus dipikirkan bagaimana penguatan potensi pondok pesantren.
“Mengenai pembentukan Raperda Pesantren ini, saya meminta agar legislatif tidak terburu-buru dan dipikirkan secara matang, mengingat di Indramayu ini ada 157 pesantren yang berijin operasional,” ujarnya.
Azun juga berharap, adanya Raperda Pesantren bisa memberdayakan pondok pesantren, sehingga bisa mengurangi tingkat pengangguran.
Kemudian akan menciptakan pengusaha-pengusaha baru dari kelompok santri yang mempunyai potensi.
“Ponpes ini adalah aset, dan bukan hanya aset bagi pendidikan, ataupun aset untuk dakwah saja, melainkan juga perlu membuat pesantren menjadi salah satu pusat pemberdayaan ekonomi,” imbuhnya.
Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Indramayu membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pesantren memenuhi esensi landasan pokok seperti misalnya landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.
Dalam kesempatan DPRD menyarankan agar mengenai Raperda pesantren memiliki muatan lokal yang lebih dominan dalam mengatur fasilitas penyelenggaraan Pesantren dan pendidikan Islam yang ada di kabupaten Indramayu.
“Raperda tentang fasilitas penyelenggara dan agama islam menitikberatkan pada aspek fasilitas yang artinya perlu diatur juga mekanisme penganggaran yang lebih jelas dan juga kesetaraan dalam pendidikan pesantren dan pendidikan Agama Islam, sehingga dapat sertara dengan pendidikan formal,” ungkap wakil ketua DPRD Indramayu Sirojudin saat membacakan dua rancangan raperda. (Agus)








Tinggalkan Balasan