KAB. CIREBON, (FC).- Serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya memprotes penyempurnaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Aksi protes FSPMI Cirebon Raya itu dilakukan di depan kantor Bupati Cirebon, Senin (12/4).

Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Moch Machbub menilai penyempurnaan Permenaker tersebut akan berdampak pada pembayaran THR tahun 2021 ini. Jika menggunakan Permenaker tersebut, kata dia, maka THR tahun ini akan dibayarkan dengan cara dicicil seperti tahun 2020 kemarin.

“Kami berharap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tidak mengeluarkan edaran yang memperbolehkan pembayaran THR pada 2021 kurang dari 100 persen,” kata Machbub.

Pihaknya meminta agar Menaker tidak mengeluarkan kebijakan tersebut sehingga THR tetap mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, yakni dengan dibayar 100 persen.

“Jika THR dibayar dengan cara mencicil atau tidak 100 persen, maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi ini,” kata Machbub.

Ia menyebut, landasan penolakan yang dilakukan pihaknya cukup jelas. Karena data dari BPS tercatat pertumbuhan ekonomi sepanjang beberapa kuartal berangsur membaik, meskipun berada di zona minus.

Sedikitnya terdapat kurang lebih ada tiga sektor yang menyumbang serapan tenaga kerja terbanyak. Yakni industri pengolahan, pertanian dan perdagangan.

Bahkan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan juga tetap tumbuh positif sepanjang 2020 dengan rata-rata pertumbuhan 2 persen.

Dengan kata lain, para pekerja sudah mulai bekerja seperti saat sebelum pandemi. Hanya saja saat ini mereka bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, tambah Machbub, harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Karena pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah.

“Maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh, tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat. Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, KSPI FSPMI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri mengatakan, pihaknya siap mendengar keluhan serikat pekerja tersebut dan meningkatkan komunikasi antara buruh, serikat pekerja dan Disnakertrans.

Terlebih, masih kata Erry, dalam surat edaran Menaker salah satu poinnya menyebut perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 diharapkan bisa memberi THR. Ia meminta pihak perusahaan juga harus memberikan informasi dan keterbukaan kepada Disnakertran agar bisa difahami kondisinya.

“Dan buruh juga harus sepakat dan memahami, sebab ketika itu tidak dikomunikasikan dan dipaksakan tidak membayar THR ya itu mah harus ada langkah-langkah ini dari Disnakertran,” paparnya.

Menurutnya, di Kabupaten Cirebon sendiri sudah banyak perusahaan yang bisa memberi THR kepada para pekerjanya. Kalaupun ada yang belum memberi THR, kata dia, hanya beberapa perusahaan yang terlewat dari arahan yang dilakukan Disnakertrans. (Ghofar)