MAJALENGKA, (FC).- Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren disambut baik di daerah.

Termasuk dalam hal ini DPRD Kabupaten Majalengka, karena ini menandai kehadiran pemerintah secara nyata terhadap lembaga pendidikan pesantren.

Di Kabupaten Majalengka sendiri, lembaga eksekutif dan legislatif telah membangun kesepahaman dan sepakat untuk membuat produk peraturan turunan. Yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Majalengka, Suheri membenarkan, bahwa rancangan Perda tersebut saat ini sudah masuk dalam proses pembahasan sebagai tindak lanjut terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021.

Bahkan, kata dia, sebagai anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa(PKB), dirinya sangat mengapresiasi rancangan tersebut dan siap mengawal agar regulasi itu bisa segera direalisasikan.

“Karena dengan adanya Perda ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka bisa hadir lebih optimal terhadap lembaga pesantren,” ungkap Suheri, Senin (20/9).

Selain itu, menurut dia, Perda tersebut bisa menjadi payung hukum untuk pemerintah daerah dalam membina, mengayomi dan membantu pondok pesantren yang ada.

Sebagian dari manfaatnya adalah dengan adanya Perda tersebut, maka kata dia, ada kekuatan dan  kepastian hukum bahwa Pemda Majalengka akan punya tanggung jawab terhadap  pesantren.

“Oleh karenanya, Fraksi PKB akan memperjuangkan agar peraturan turunan tersebut segera bisa terealisasi. Sehingga apa yang diharapkan, terutama oleh kalangan pesantren bisa terwujud dan Perda Pesantren akan semakin memperkuat peran pesantren dalam pembangunan,” jelas Suheri.(Munadi).