KUNINGAN, (FC).- Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon mendatangi Mapolres Kuningan untuk melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa oleh Kepala Desa Kalimanggis Kulon.

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan pemerintah desa yang dinilai tidak memberikan jawaban memadai.

Ketua Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon, Aris Priatna, mengatakan laporan itu dilayangkan setelah audiensi yang digelar pada 2 Desember 2025 berujung kekecewaan.

Dalam audiensi tersebut, warga mempertanyakan sejumlah program dan kegiatan desa yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami datang untuk melaporkan hasil audiensi. Banyak pertanyaan yang kami ajukan dijawab tidak jelas, tidak sistematis, bahkan terkesan menghindari substansi persoalan,” ujar Aris saat ditemui di Mapolres Kuningan, Kamis (18/12).

Aris menyebut, forum meminta aparat penegak hukum melakukan audit serta pendalaman terhadap penggunaan Dana Desa Kalimanggis Kulon.

Laporan warga tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam laporannya, forum menyampaikan sedikitnya enam poin dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran desa.

Di antaranya dugaan ketidaksesuaian penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan dan pembayaran honorarium Satgas Covid-19 Tahun Anggaran 2023, pengelolaan penyertaan modal BUMDes dalam Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025, serta pelaksanaan dan pelaporan pembangunan kios desa Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, forum juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan bantuan stimulan MCK bagi masyarakat miskin di Dusun Manis Tahun Anggaran 2023, kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis bidang pertanian dan peternakan Tahun Anggaran 2023, serta kegiatan pelatihan kesiapsiagaan atau tanggap bencana skala lokal desa pada tahun anggaran yang sama.

“Dengan keterbatasan waktu, kami baru menyampaikan enam poin. Sebenarnya masih banyak dugaan lainnya, bisa lebih dari 25 poin,” kata Aris.

Saat ditanya pihak yang bertanggung jawab, Aris menegaskan bahwa secara struktural kepala desa merupakan pihak yang memiliki kewenangan utama dalam pengelolaan anggaran.

“Yang bertanggung jawab tentu pimpinan, yaitu Kepala Desa Kalimanggis Kulon,” tegasnya.

Namun demikian, forum tidak menyebutkan besaran potensi kerugian negara. Menurut Aris, hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses audit.

Sementara itu, Sekretaris Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon, Supriyanto, turut menanggapi polemik desakan pengunduran diri kepala desa yang sempat mencuat di masyarakat.

Menurutnya, desakan tersebut muncul bukan karena persoalan pribadi, melainkan menyangkut pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa yang dinilai tidak transparan.

“Dana desa adalah milik masyarakat, bukan milik kelompok tertentu. Ketika komitmen dan kredibilitas tidak terpenuhi, wajar jika masyarakat menagih pertanggungjawaban,” ujar Supriyanto.

Ia menegaskan, meskipun terdapat pernyataan pengunduran diri, proses hukum tetap harus berjalan.

Forum juga menyinggung adanya dugaan maladministrasi hingga indikasi gratifikasi dalam pengangkatan perangkat desa.
Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh kepolisian.

“Kami ingin ini menjadi edukasi bersama, agar pengelolaan dana desa ke depan lebih transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Aris. (Angga)