Forum Konsultasi Publik Perubahan RPJMD Bahas Instrumen Pembangunan
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KUNINGAN, (FC).- Forum Konsultasi Publik Perubahan RPJMD Kabupaten Kuningan Tahun 2018-2023 yang dilaksanakan di Hotel Horison Tirta Sanita Panawuan Kuningan merupakan proses dari rangkaian penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2018-2023, Kamis (10/9).
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menyampaikan, penyelenggaraan kegiatan kali ini berbeda, karena sedang dihadapkan pada wabah covid-19. Perubahan format acara menjadi sebagian langsung dan sebagian melalui zoom-meeting.
Hal ini sebagai salah satu upaya agar tidak terjadi kembali penambahan kasus corona di Kabupaten Kuningan.
Penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Kuningan, lanjut Acep, dimulai dari bulan Mei dengan menyusun tim penyusun RPJMD 2018-2023. Dalam perjalanannya, perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila ditemukan perubahan mendasar.
Dengan adanya pandemi covid-19, lanjut Acep, Kabupaten Kuningan terdampak cukup berat. Sektor pariwisata terhenti, bisnis UMKM terhenti, lalu adanya pembatasan operasional industri, perubahan sosial budaya masyarakat, dan fefocusing anggaran pemerintah.
Alasan lain dilaksanakannya perubahan RPJMD ini, dikatakan Acep, adanya perubahan peraturan daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan.
Selain itu, diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah memaksa daerah untuk menyeragamkan nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan.
“Arah pembangunan daerah diselaraskan dengan arah pembangunan nasional. Didalamnya ada 5 arahan utama presiden dalam RPJMN 2020 – 2024,” kata Acep.
Dukungan Berbagai Pemangku Kepentingan
Disampaikan Acep, bahwa kegiatan tersebut memiliki makna yang strategis, karena merupakan perubahan strategi dan capaian pembangunan yang akan dirumuskan.
Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan dalam upaya bangkit bersama membangun Kabupaten Kuningan, dengan memberikan masukan/arahan yang nantinya akan dituangkan dalam Perencanaan Pembangunan Kabupaten 5 tahunan ini.
Untuk Prioritas pembangunan daerah seperti tertuang dalam dokumen RPJMD 2018-2023 masih sangat relevan dengan upaya rehabilitasi dan proses recovery pasca covid-19, yaitu Percepatan rehabilitasi dan aksesibilitas pendidikan, Percepatan pembangunan desa khususnya sektor pertanian dan pariwisata, melalui pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur.
Lalu Peningkatan produktivitas dan lapangan kerja melalui UMKM/IMKM berbasis teknologi informasi, ketersediaan bantuan permodalan dan pengembangan usaha.
Kemudian Pengembangan karakter berbangsa dan bernegara serta keluhuran nilai-nilai agama, dan Peningkatan layanan kesehatan, khususnya bagi ibu dan anak, manula dan penyandang disabilitas serta, Peningkatan mutu pelayanan dan transparansi pemerintahan melalui sistem informasi terpadu.
“Proses pembangunan di Kabupaten Kuningan merupakan wujud sinergi semua unsur masyarakat mulai dari pemerintah daerah, unsur legislatif, aparat penegak hukum, tokoh agama dan masyarakat, tokoh seni dan budaya, kalangan dunia usaha dan industri, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaaan,” jelas Acep.
Dokumen RPJMD merupakan dokumen pembangunan yang dinamis yang dapat mengakomodir berbagai inovasi dan kemajuan yang diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Kuningan. (Ali)








Tinggalkan Balasan