Formatku Kecam Opini Liar Dugaan KKN Tanpa Bukti Kuat
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KUNINGAN, (FC).- Beropini adalah kebebasan setiap orang, namun perlu diperhatikan jangan sampai hanya berdasarkan rumor atau spekulasi yang tidak terverifikasi.
Terlebih terkait masalah Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Tuduhan korupsi adalah hal serius dan dapat merusak reputasi seseorang terlebih Bupati sebagai kepala daerah.
Koordinator Forum Masyarakat Kuningan, Atang menyebutkan agar tidak lupa untuk menghormati praduga tak bersalah. Kita jangan secara langsung menuduh seseorang sebagai pelaku korupsi tanpa adanya bukti yang kuat. Jangan sampai membuat kesimpulan definitif tanpa proses hukum yang adil.
“Namun, ketika kita memiliki informasi tentang dugaan korupsi, kolusi ataupun nepotisme, langkah terbaik adalah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana kita ketahui, KPK adalah lembaga yang ditugaskan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus korupsi di Indonesia. Dengan melaporkan ke KPK, kita memberikan kesempatan bagi lembaga berwenang untuk melakukan investigasi yang obyektif dan adil,” ujar Atang.
Atang mengaku dari Forum Masyarakat Kuningan (Formatku) akan turut mendukung jika ada pihak-pihak yang ingin memberantas korupsi. Sebagaimana prinsip dasar Formatku yang anti KKN.
“Tapi awas, sebelumnya harus dilakukan penelitian yang mendalam dan kumpulkan bukti yang kuat. Periksa keabsahan dan keakuratan sumber informasi yang terverifikasi dan penelitian yang cermat,” kata Atang.
Karena, menurut Atang, tuduhan KKN memiliki konsekuensi serius yang dapat membawa dampak negatif baik bagi individu yang dituduh maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Tuduhan KKN dapat merusak reputasi seseorang secara permanen.
“Terlebih Bupati yang merupakan pejabat publik. Meskipun tuduhan tersebut belum terbukti, stigmanya akan melekat pada individu tersebut dapat mencoreng citra dan integritasnya baik di mata masyarakat maupun di lingkungan kerja,” jelas AtangDikatakan Atang, tuduhan tanpa bukti yang kuat dan proses hukum yang adil dapat mengarah pada ketidakadilan dan praduga bersalah. Padahal, setiap individu termasuk Bupati memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan adil.
“Tuduhan yang tidak berdasar atau manipulasi informasi dapat mengorbankan hak-hak individu tersebut,” ujar Atang
Maka dari itu, Atang menegaskan, Formatku mengecam keras terhadap pihak-pihak yang hanya menggiring opini liar ditengah masyarakat, tanpa bukti kuat, apalagi jika hanya mengandalkan asumsi klaim tanpa dasar karena dapat memacu kegaduhan ditengah masyarakat Kuningan, dan mengganggu kinerja Bupati sebagai pejabat publik.
“Dengan opini liar, akan mempengaruhi Bupati dan dapat menghambat pembangunan dan pelayanan publik. Presepsi korupsi, kolusi maupun nepotisme dapat merusak kepercayaan masyarakat dan bisa menghambat investasi, juga kepercayaan dari pemerintah diatasnya baik provinsi maupun pusat,” ungkap Atang
Dampak dari rusaknya kepercayaan, dikatakan Atang, Kabupaten Kuningan akan kesulitan mendapat investasi dari Investor, ataupun bantuan dari Pemerintah Provinsi dan Pusat untuk pembangunan Kabupaten Kuningan tercinta ini.
Tentu yang dirugikan adalah seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan.
“Jadi, sekali lagi kami mengingatkan, jika memang tulus ingin memberantas korupsi, bukan karena dendam pribadi, kepentingan politik ataupun lainnya, segera lapor secara resmi dengan bukti kuat, tanpa harus menggiring opini yang mengganggu kondusifitas dan merugikan seluruh masyarakat. Karena jika hal itu terus dilakukan, maka tidak hanya berhadapan dengan pihak bersangkutan, tapi berhadapan dengan seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan,” ungkap Atang. (Ali)








Tinggalkan Balasan