FKKC Tegaskan Penyaluran BLT DD Harus Sesuai Regulasi
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Sharing para kuwu yang digelar Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) di aula Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, Sabtu (9/5) yang semula untuk membahas kesepakatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dialokasikan dari Dana Desa(DD) untuk dibagi rata.
Namun tidak ada sepakat dan kebijakan tersebut dikembalikan kepada desa masing-masing melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Sementara FKKC tetap berpegang pada regulasi yang ada dengan alasan proses pencairan DD juga harus sesuai regulasi dari Kemendes PDTT.
Dalam kesempatan tersebut, Kuwu Desa Jatiseeng, Carda berharap kepada para kuwu melalui FKKC ada kesepakatan bersama terkait penyaluran BLT DD agar bisa disalurkan sesuai kebutuhan di desa. Hal itu mengingat banyaknya masyarakat terdampak covid-19 yang harus diperhatikan.
Sementara bantuan baik dari PKH, BPNT dan BSPS, Bansos Provinsi, Bansos Kabupaten masih banyak warga yang belum bisa tercover. Sementara andalan satu-satunya untuk memenuhi hal itu adalah melalui BLT DD. Seperti yang ada di desanya, dari sekitar 1200 KK masih menyisakan sekitar 570 KK.
Sementara jika penyaluran BLT DD sesuai regulasi dari Kemendes PDTT Rp600 ribu per KK selama 3 bulan, hanya dapat memberikan bantuan kepada 180 KK.
“Satu-satunya jalan kita akan melaksanakan musdesus nanti bagaimanapun hasilnya, kalau kita inginnya para kuwu sepakat dahulu agar penyaluran BLT DD disesuaikan misalnya per KK Rp200 ribu selama 3 bulan, maka dari anggaran sekitar Rp335 juta bisa disalurkan untuk membantu sekitar 600 KK,” ungkapnya.
Lain halnya yang disampaikan Kuwu Pabedilan Kulon, Cusmin yang lebih memilih pihaknya akan menyalurkan BLT DD sesuai regulasi saja. Sebagai kuwu tidak ingin dipusingkan permintaan masyarakat yang akhirnya harus bertabrakan dengan regulasi. Jangan sampai niatnya untuk membantu masyarakat justru dirinya nanti akan berurusan dengan hukum.
Disamping itu juga karena jika BLT DD yang sudah beredar informasinya kemana-mana bahwa besarannya Rp600 ribu per KK selama 3 bulan, tetapi jika dilakukan penyalurannya tidak sesuai maka dirinya sebagai pemdes akan dibenturkan lagi.
“Sebagai kuwu terkadang dilema, benarnya saja selalu disalahkan apalagi salahnya. Kalau masyarakat ada yang memprotes, kami lebih baik menjelaskan kalau masalah ini karena memang kuotanya segitu,” ungkapnya.
Sementara, PLT FKKC, Rohmat Hidayat mengungkapkan, pertemuan para kuwu yang digelar tidak ada kesepakatan atau kebijakan apapun terutama terkait pelaksanaan BLT DD, yang terjadi hanya kesepakatan moril para kuwu saja.
Terkait penyaluran BLT DD menurutnya FKKC mengikuti aturan BPMPD Kabupaten Cirebon karena sebagai syarat pencairan DD juga harus sesuai dengan aturan yang ada, dan jika tidak sesuai maka ajuannya tidak akan dicairkan.
Adapun terkait kondisi di lapangan yang disampaikan beberapa kuwu untuk penyaluran BLT DD sesuai kebutuhan di desa masing-masing dirinya menyerahkan bahwa kebijakan hal itu diselesaikan kepada kuwu masing masing melalui musdesus alasannya karena kebijakan penyaluran adanya di kuwu masing-masing.
“Kami cuma berharap semoga proses penyaluran BLT DD di Kabupaten Cirebon berjalan aman lancar dan kondusif, itu saja,” ungkapnya. (Nawawi)








Tinggalkan Balasan