FKKC Akan Perjuangkan Masa Jabatan Kuwu Ditambah
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Para kuwu se-Kabupaten Cirebon merapatkan barisan untuk mendesak pemerintah pusat agar masa jabatan kuwu menjadi sembilan tahun. Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) berencana akan meluruk ke Jakarta pada pertengan Januari ini.
Hal itu disampaikannya pasca rapat koordinasi FKKC di balai Desa Karanganyar Kecamatan Karangwareng, Rabu (4/1).
Ketua FKKC, Muali mengatakan, rapat koordinasi bersama para kuwu ini untuk memaksimalkan rencana keberangkatan rombongan ke Jakarta guna mendesak penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
“Direncanakan, kami akan ke Jakarta pada Selasa (17/1). Rencananya semua kuwu se-Kabupaten Cirebon akan berangkat ke Jakarta,” katanya.
Kuwu Desa Keraton Kecamatan Suranenggala ini menjelaskan, para kuwu yang akan berangkat ke Jakarta guna memperjuangkan aspirasi jabatan kuwu menjadi sembilan tahun.
“Kami akan audiensi dengan pemerintah pusat maupun DPR RI, agar masuk dalam prolegnas mengenai masa jabatan kuwu dari enam tahun menjadi sembilan tahun dan revisi Undang-Undang Desa,” jelasnya.
Senada dikatakan Wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, H Lili Mashuri. Berbagai persiapan telah dilakukan untuk keberangkatan para kuwu ke Jakarta nanti. Informasi yang diterima, dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, siap berangkat dengan membawa puluhan ribu massa. “Seluruh kuwu Kabupaten Cirebon sudah siap untuk berangkat,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kuwu Desa Rawaurip Kecamatan Pangenan, Rohmannur mencontohkan, masa jabatan kuwu saat enam tahun, tentunya kurang maksimal.
“Dari segi kondusifitas, memerlukan waktu lama pascapilwu. Belum lagi biaya yang dikeluarkan para kuwu saat mencalonkan, tentunya sangat fantastis. Maka, alangkah baiknya ada penambauan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun,” ujarnya.
Selain itu, Kuwu Desa Karanganyar Kecamatan Karangwareng, H Suranto menambahkan, masa jabatan kuwu enam tahun sepertinya kurang maksimal. Terlebih saat ini, terjadi Covid-19.
“Dari segi pembangunan, tentunya sangat minim karena anggaran terserap untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Di samping itu, pemulihan ekonomi masyarakat desa berupa BLT DD, tahun ini masih ada,” katanya. (Nawawi)








Tinggalkan Balasan