KOTA CIREBON, (FC).- Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, menanggapi lima keputusan rapat DPR RI terkait tindak lanjut penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Ia menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat yang dinilai cepat merespons persoalan tersebut, namun menyoroti masih banyaknya masyarakat yang kebingungan mengakses layanan kesehatan.

Menurut Fitrah, sejumlah warga mengaku tidak memahami prosedur berobat ketika status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba menjadi nonaktif.

“Saya menyambut baik dan berterima kasih kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat yang sudah merespons cepat kondisi ini. Hanya saja masyarakat masih bingung bagaimana mereka bisa berobat sementara kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif,” ujar Fitrah Malik kepada wartawan pada Selasa (10/2/2026).

Berdasarkan komunikasi nonformal yang ia lakukan dengan pihak Dinas Kesehatan, Fitrah menyebut peserta BPJS PBI JK yang dinonaktifkan sebenarnya masih memiliki peluang untuk direaktivasi kembali, terutama bagi warga yang sedang menjalani pengobatan rutin atau dalam kondisi gawat darurat.

Namun, permasalahan utamanya terletak pada kurangnya pemahaman masyarakat mengenai alur dan tahapan administrasi yang harus ditempuh.

“Informasinya, yang sedang berobat rutin atau dalam kondisi darurat bisa direaktivasi kembali. Tapi masyarakat tidak mengerti prosesnya seperti apa dan harus ke mana,” jelasnya.

Untuk mengatasi kebingungan tersebut, Fitrah meminta Dinas Kesehatan Kota Cirebon segera memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami kepada masyarakat. Sosialisasi, menurutnya, bisa dilakukan melalui jaringan puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan.

Ia menilai puskesmas memiliki peran strategis karena menjadi fasilitas kesehatan yang paling dekat dengan warga.

“Saya minta Dinas Kesehatan bisa memberikan penjelasan, pemahaman, dan arahan kepada masyarakat melalui puskesmas-puskesmas agar warga tahu langkah yang harus dilakukan,” tegasnya.

Selain itu, Fitrah juga meminta Komisi III DPRD Kota Cirebon segera mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan instansi pendukung lainnya.

Tujuannya agar DPRD mendapatkan informasi yang lengkap sekaligus mendorong lahirnya kebijakan teknis yang mudah, cepat, dan tidak berbelit.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat terdampak tidak berlarut-larut dalam ketidakpastian dan bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.

“Perlu ada kebijakan teknis yang sederhana dan cepat supaya masyarakat bisa segera tenang dan kembali berobat tanpa hambatan,” pungkas Fitrah. (Agus)