Erdi: LT Sudah Setor, Kok Dituduh Korupsi
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
BANDUNG, (FC).- Berdasarkan saksi fakta Eka Hermansyah Kasubid Penerimaan Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon terdakwa LT telah menyetorkan sejumlah uang hasil penjualan mesin riool sebanyak dua kali ke kas daerah sekitar Rp68,1 juta pada tahun 2019 dan tahun 2021.
Hal tersebut terungkap saat sidang lanjutan kasus penjualan aset milik Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (21/2) yang menghadirkan saksi meringankan terdakwa LT.
Menurut, penasehat hukum LT, Erdi D Soemantri, semua setoran yang dilakukan kliennya tercatat dalam buku register kas daerah yang ada di Subid Kas Daerah BPKPD Kota Cirebon.
“Dari penjelasan saksi fakta bahwa klien kami sudah menyetorkan hasil penjualan mesin riool pada tahun 2019 sejumlah Rp15, 7 juta dan tahun 2021 sejumlah Rp52,4 juta. Semua penyetoran sudah tercatat di buku register kas daerah,” ujar Erdi usai mengikuti sidang.
Jadi, Erdi menjelaskan, tidak ada uang hasil penjualan mesin riool yang diambil oleh kliennya untuk kepentingan pribadi. Apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kliennya melakukaan tindak pidana korupsi tidak berdasar.
“Ya kan aneh, uangnya sudah disetorkan ke kas daerah, kok dituduh korupsi. Sementara uang untuk pimpinan kejaksaan yang jelas – jelas termasuk kerugian negara menurut auditor dari pihak kejaksaan tidak dipersoalkan, ada apa dengan JPU,” tuturnya.
Berita sebelumnya, Ada yang menarik saat sidang lanjutan kasus penjualan aset milik Perumda Air Minum Giri Nata Kota Cirebon digelar pada hari Selasa (14/2) kemarin. Auditor Pertama pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kadek Aditya Pramana, mengungkapkan biaya operasional kendaraan milik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon merupakan bagian dari kerugian negara.
Menariknya, menurut Penasehat Hukum LT, Erdi D Soemantri kerugian negara tersebut dijadikan dakwaan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa, SW,LT, R alias P dan A. Padahal dalam persidangan sebelumnya saksi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cirebon uang hasil penjualan mesin riol yang disetorkan oleh salah seorang terdakwa ke kas daerah diantaranya ada yang digunakan untuk memenuhi permintaan biaya operasional Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
“Ini kan hal menarik, minta biaya operasional kemudian dikasih akan tetapi dana yang diberikan untuk mereka dari hasil penjualan mesin riool dijadikan dakwaan para terdakwa karena menurut hasil tim audit dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat penjualan mesin riol tersebut merupakan kerugian negara,” ujar Erdi usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Anehnya, lanjut Erdi, mengapa hal tersebut tidak tanyakan kepada pihak kejaksaan. Semua keterangan ada di Berita Acara Penyelidikan (BAP), seharusnya auditor juga menanyakan kepada pihak terkait. Pihak kejaksaan juga seharusnya dijadikan saksi terkait dipenuhinya permintaan biaya operasional dari hasil penjualan mesin riool.
“Selama sidang berlangsung pihak kejaksaan tidak pernah dihadirkan sebagai saksi, padahal mereka juga disebut dalan BAP oleh saksi dari BKAD karena biaya opersional pimpinanya berasal dari hasil penjualan mesin riool,” paparnya.
Ditambahkannya, auditor hanya menghitung barang yang dijual berupa barang rongsok saja berdasarkan wawancara dengan pihak pihak terkait sesuai yang ada di BAP. Kalau kinerja auditor sebatas itu tanpa saksi ahli dari auditor pun alur keuangan sudah jelas dari keterangan pihak BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat.
“Jika ditelisik hasil auditor tentang kerugian negara Rp.93 juta tidak fair karena ada uang yang sudah disetorkan ke kas daerah dari hasil penjualan sebesar Rp.61 juta. Jadi perhitungan kerugian negara tidak seperti yang diungkap auditor,” tuturnya.
Ditempat yang sama, penasehat hukum A, Agus Prayoga, mengatakan jika aturan yang disampaikan saksi ahli dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait lelang harus dilaksanakan, maka bukan kliennya yang jadi terdakwa. Akan tetapi seluruh pejabat pengambil kebijakan yang membolehkan penjualan mesin riool secara langsung.
“Klien Kami hanya melaksanaka untuk melakukan penjualan mesin riool, seandainya tidak ada perintah tentunya tidak melaksanakan seperti yang didakwakan saat ini. Siap yang mengambil kebijakan mesin riool bisa dijual langsung tanpa harus melalui lelang? Dia yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Sekarang ini, lanjut Agus, klien kami menjadi korban kebijakan yang dilakukan pejabat daerah, mereka saat ini tengah menikmati perannya menindas orang kecil yang tidak mengerti soal prosedur pekerjaan yang harus dilakukan.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi klien kami yang jadi korban kebijakan pejabat Pemerintah Kota Cirebon kedepannya agar lebih berhati-hati menerima pekerjaan dari pemerintah,” pungkasnya.
Sidang lanjutan Penjualan Aset Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon pada hari Selasa (14/2) tersebut menghadirkan saksi ahli Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah Universitas Patria Artha Makasar, Siswo Sujanto, Auditor Pertama pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kadek Aditya Pramana, Pelelang Ahli Muda Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Ahmad Fanani. (Bagja)








Tinggalkan Balasan