KAB. CIREBON, (FC).- Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemerintah Kabupaten Cirebon sedikitnya menutup empat ruas jalan di wilayahnya.

Penyekatan dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon sebagai salah satu realisasi kebijakan PSBB.

Penyekatan dilakukan selama beberapa waktu tertentu. Setiap ruas jalan disekat dalam beberapa jam beragam.

Keempat ruas jalan itu sebagai berikut:

  1. Jalan Tuparev pukul 16.00-06.00 WIB;
  2. Jalan Fatahillah, mulai kawasan Kecamatan Sumber sampai Kecamatan Weru pukul 16.00-18.00 WIB;
  3. Jalan Raden Dewi Sartika (samping Mapolresta Cirebon) pukul 16.00-18.00 WIB;
  4. Kawasan Setu Patok, Kecamatan Mundu pukul 15.00-18.00 WIB.

Kepala Bagian Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan menyebutkan, penyekatan di keempat ruas jalan itu berlaku mulai 9 Mei 2020.

“Berlaku mulai Sabtu ini,” ujarnya, Sabtu (9/5).

Dia memastikan, penyekatan sebagai tindaklanjut penerapan PSBB di Kabupaten Cirebon. (Suhanan)