KAB.CIREBON, (FC).- Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, resmi melantik empat Kuwu hasil Pemilihan Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) dari tiga kecamatan di Kabupaten Cirebon, Selasa (4/8).

Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang masa jabatannya masih tersisa lebih dari satu tahun.

Empat Kuwu PAW yang dilantik yakni Hj. Juleni sebagai Kuwu Desa Cangkoak dan Baharudin sebagai Kuwu Desa Kedongdong Kidul, Kecamatan Dukupuntang.

Kemudian Suhaeti sebagai Kuwu Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, serta Taufiq Hidayat sebagai Kuwu Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura.

Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, mengatakan para Kuwu yang dilantik akan menjalankan amanah hingga menyelesaikan sisa masa jabatan periode berjalan.

“Seluruh kuwu yang dilantik hari ini akan mengemban amanah hingga menyelesaikan sisa masa jabatan periode berjalan yang berakhir pada tahun 2027 mendatang,” ujar pria yang akrab disapa Jigus tersebut.

Menurut Jigus, pemerintah desa memiliki peran strategis karena menjadi ujung tombak pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Karena itu, para Kuwu baru diminta segera membangun sinergi dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat.

“Kalau di desanya maju, tentunya ini membantu pemerintahan daerah dan pemerintahan yang lebih tinggi,” katanya.

Ia juga berpesan agar para Kuwu menjalankan roda pemerintahan sesuai aturan, mengedepankan pelayanan publik, serta memperhatikan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Terkait keterbatasan alokasi dana desa yang saat ini menjadi tantangan bagi pemerintah desa, Jigus memastikan Pemkab Cirebon terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Kami dengan Pak Kadis selalu berkoordinasi dengan pemerintahan yang di atasnya, yaitu pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, supaya harapannya dana desa ini bisa dikembalikan lagi seperti sediakala, sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, menjelaskan bahwa mekanisme PAW dilakukan untuk mengisi sisa masa jabatan Kuwu sebelumnya.

Ia menyebut proses PAW di Kabupaten Cirebon masih berlangsung dan terdapat sejumlah desa lain yang berpotensi menggelar pemilihan serupa.

“Yang sedang berjalan, setidaknya ada empat desa lagi kemungkinan PAW,” ujar Iwan.

Mengenai peluang Kuwu PAW untuk kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2027, Iwan menegaskan hal tersebut tetap diperbolehkan sesuai regulasi yang berlaku.

Namun, Kuwu yang kembali maju dalam kontestasi politik desa wajib mengikuti ketentuan, termasuk mengambil cuti setelah ditetapkan sebagai calon.

“Nanti ketika Kuwu yang terpilih ini akan mencalonkan lagi, maka mengikuti regulasi, boleh. Nanti cuti setelah penetapan sebagai calon,” jelasnya.

Pelantikan empat Kuwu PAW tersebut diharapkan mampu menjaga kesinambungan pemerintahan desa sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (Ghofar)