KOTA CIREBON, (FC).- Senin pagi (22/6) Pukul 09.00, empat calon sekda memasuki ruangan sebuah hotel di Jalan Siliwangi Kota Cirebon. Mereka mulai menjalani hari pertama tes asesor pada uji kompetensi Sekda Cirebon.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon, Anwar Sanusi yang memonitoring pelaksanaan uji kompetensi mengatakan, pada uji asesor ini pengujinya berasal dari tim Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jawa Barat

“Calon sekda akan diuji berupa tes tertulis dan wawancara. Untuk materi yang diujikan itu kewenangan dari tim,” jelasnya kepada “FC”.

Anwar menyebutkan, semua calon sekda yang diundang hadir. Yakni Agus Mulyadi selaku Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Sumanto yang menjabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Yati Rohayati Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) dan Arif Kurniawan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D).

Kompetensi ini, kata dia, sebagai pengganti dari lelang terbuka jabatan (open bidding) yang beberapa waktu lalu batal terlaksana. Pasalnya setelah tiga kali pembukaan pendaftaran, ternyata tidak ada satupun calon yang melamar.

Kepala BKPPD Kota Cirebon, Anwar Sanusi mengatakan, setelah open bidding tidak ada yang daftar, Pemkot Cirebon menggelar uji kompetensi.

“Waktu itu, kita kita upayakan solusi setelah open bidding gagal. Yakni dengan mengusulkan kepada KASN persyaratan calon memiliki batas usia 58 tahun dan menjabat eselon IIb selama dua tahun. Tapi ini ditolak KASN,” jelas Anwar.

Anwar yang juga mantan penjabat sekda kemudian mengusulkan kembali sejumlah usulan persyaratan dan tetap tidak dikabulkan KASN. Setelah dilakukan penyempurnaan dengan rahan KASN, akhirnya bisa mendapatkan rekomendasi pelaksanaan uji kompetensi ini.

“Salah satu arahan dari KASN adalah pejabat yang ikut uji kompetensi sekda ini tidak harus menduduki eselon II selama dua tahun, satu tahun pun diperbolehkan,” ungkapnya.

Sementara untuk pengajuan usulan nama calon sekda, pihaknya sama sekali tidak memiliki kewenangan. Anwar menegaskan itu adalah hak prerogatif dari walikota, karena walikota yang akan berpartner atau sebagai user dari sekda nantinya.

“Iya walikota dan wakilnya kan yang akan menggunakan sekda ini untuk membantu dalam urusan pemerintahan dan birokrasi. Jadi ya itu hak prerogatif beliau,” tambah Anwar.

Dibeberkannya juga, pelaksanaan uji asesor ini digelar selama dua hari. Setelah itu uji kompetensi juga dengan waktu yang sama. Tapi untuk biji kompetensi akan diuji oleh panitia seleksi (pansel). Anggotanya dari Pemprov Jabar, akademisi perguruan tinggi dan tokoh masyarakat Kota Cirebon.

“Bila proses ini sudah rampung, maka pansel akan menyerahkan hasilnya kepada walikota. Semua nama akan diserahkan, tidak ada yang gugur. Nanti walikota akan memilih berdasarkan kebutuhan dan hasil saru nilai uji kompetensi secara keseluruhan,” tandasnya. (gus)