Eksekusi Sa’adi Bin Sanding Belum Dilakukan, Kuasa Hukum PT DKI Pertanyakan Sikap JPU
CIREBON, (FC).– Kuasa hukum in house PT Desa Kanci Indah (DKI), Indah Juwita Sari SH MKn, mempertanyakan belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Sa’adi bin Sanding setelah Pengadilan Negeri (PN) Sumber menjatuhkan vonis satu tahun penjara dalam perkara penggunaan surat palsu dan mengembalikan status tahanan Saadi yang semula tahanan kota menjadi penahanan di rumah tahanan negara.
Indah mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon yang hingga Kamis, 24 September 2026, belum membawa Sa’adi ke rumah tahanan (rutan).
Padahal, dalam putusan PN Sumber, majelis hakim menyatakan Sa’adi bin Sanding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu.
Perkara tersebut berkaitan dengan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik serta surat keterangan riwayat tanah yang berkaitan dengan bidang tanah sekitar 10 hektare di Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
“Kami mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hingga saat ini belum mengeksekusi terdakwa Sa’adi ke rumah tahanan (rutan),” kata Indah, Kamis 24 September 2026.
Menurut Indah, status pengalihan penahanan kota terhadap Sa’adi telah berakhir pada 20 September 2026.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan terdakwa belum ditempatkan di rumah tahanan sebagaimana disebut dalam amar putusan PN Sumber.
“Harusnya, setelah masa berlaku status tahanan kota sudah habis, terdakwa segera dibawa ke rumah tahanan (rutan), karena hakim sudah memvonis bersalah,” tegasnya.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, majelis hakim PN Sumber menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Sa’adi bin Sanding.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Sa’adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu” sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Sa’adi berupa pidana penjara selama satu tahun.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan mengubah pelaksanaan penahanan dari tahanan kota menjadi penahanan di rumah tahanan negara.
Namun, setelah putusan tersebut dijatuhkan, Sa’adi mengajukan upaya hukum banding.
Humas PN Sumber, Doni Riva Dwi Putra SH MH, membenarkan adanya pengajuan banding tersebut.
Menurut Doni, pihak PN Sumber telah menerima konfirmasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat mengenai pendaftaran banding yang diajukan terdakwa.
“Kami mendapat konfirmasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, jika terdakwa sudah mendaftarkan banding atas perkaranya,” ungkap Doni.
Mengenai pelaksanaan penahanan setelah putusan PN Sumber, Doni menjelaskan bahwa persoalan tersebut dapat ditanyakan kepada pihak kejaksaan.
“Nah, soal itu bisa ditanyakan kepada JPU Kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Kejari Kabupaten Cirebon menyatakan proses terhadap terdakwa tetap berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Cirebon, Rasyid Kurniawan SH MH, mengatakan pihaknya akan menjalankan amanah putusan pengadilan.
Menurut Rasyid, sebelum proses eksekusi dilakukan, pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa untuk memberikan penjelasan mengenai putusan pengadilan.
Ia menyebut kuasa hukum Sa’adi telah memenuhi panggilan pertama dari kejaksaan pada Rabu, 23 September 2026.
“Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah memenuhi panggilan pertama kami pada Rabu 23 September 2026 kemarin,” kata Rasyid.
Rasyid menjelaskan masih terdapat dua tahapan yang harus ditempuh sebelum proses eksekusi dilakukan.
“Dan dua tahapan lagi yang ditempuh, sebelum pada proses eksekusi,” jelasnya.
Menurut Rasyid, tahapan tersebut berkaitan dengan kondisi perkara yang saat ini masih ditempuh melalui upaya hukum banding oleh pihak terdakwa.
Dengan demikian, proses penanganan perkara tidak hanya melihat putusan PN Sumber, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan upaya hukum yang diajukan terdakwa.
Di sisi lain, kuasa hukum Sa’adi bin Sanding, Ian Hutabarat SH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan banding terhadap putusan PN Sumber.
Sa’adi sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Sumber.
“Iya kita mengajukan banding, kewenangan penahanan ada di tangan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, nanti kita lihat dalam sistemnya apa perintah dari PT Jawa Barat,” ujar Ian.
Ian juga menjelaskan mengenai masa berlaku penahanan yang sebelumnya ditetapkan oleh PN Sumber.
Menurut dia, masa berlaku penahanan dari PN Sumber telah berakhir pada 22 September 2026.
“Kita tunggu bagaimana perintah Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan sejauh ini kita lihat di sistem e-court Pengadilan Tinggi belum ada,” jelasnya.
Dengan adanya pengajuan banding tersebut, proses hukum perkara Sa’adi kini berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Persoalan mengenai status penahanan menjadi bagian yang masih menunggu perkembangan dari proses hukum tersebut. (Rls/FC)








Tinggalkan Balasan