Dugaan Nepotisme Bansos Covid-19 Dilaporkan ke Polda Jabar
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
Kemudian, pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, lanjut Nana, sangat mengetahui keberadaan kepemilikan perusahaan dimaksud yang dalam pengelolaannya terlibat anggota dewan tersebut.
“Sehingga dalam hal ini diduga kuat adanya persekongkolan antara pihak Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, anggota DPRD tersebut serta Direktur perusahaan dimaksud yang mengakibatkan bertentangan dengan UU RI No. 28 Tahun 1999, tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Jo UU RI No. 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.
Untuk dapat memastikan keterlibatan anggota DPRD tersebut dalam pengelolaan perusahaan dimaksud, salah satunya adalah kendaraan truk yang digunakan mengangkut sembako dengan nomor polisi E 8724 BW berdasarkan STNK adalah atas nama anggota dewan tersebut.
“Mengingat yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kuningan telah diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara persekongkolan bersama pihak Dinas Sosial Kabupaten Kuningan serta Direktur perusahaan dimaksud, maka ketiganya agar dijerat dengan Pidana Khusus,” tandas Nana
GNPK RI Jabar, masih kata Nana, tidak akan terhenti sampai disitu saja, masih banyak kasus lainnya yang akan segera dilapdukan kepada Penegak Hukum lainnya, seperti ke KPK dan Kejati Jabar sesuai dengan ranah dan kewenangannya masing masing.
“Lapdu ke KPK sudah disiapkan, tinggal disampaikan hari Jumat nanti. Harapan kami, siapapun itu yang diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum, harus segera diproses hukum,” kata Nana. (Ali)








Tinggalkan Balasan