KOTA CIREBON, (FC).– Bullying atau perundungan adalah perilaku kekerasan fisik maupun verbal, merendahkan atau menindas orang lain yang dilakukan secara sengaja dan berulang kali.

Korban bullying berdampak negatif yang berkepanjangan sehingga perlu ditangani secara serius. Bullying paling sering ditemukan pada anak-anak dan remaja di lingkungan sekolah

Nah, dugaan bullying terhadap seorang siswa SD Santa Maria Kota Cirebon. Orangtua siswa yang diduga menjadi korban mempertanyakan kejelasan penanganan sekolah atas kejadian yang disebut dialami anaknya.

Lambatnya penanganan dari sekolah membuat keluarga korban kemudian meminta pendampingan hukum dari Furqon Nurzaman.

Furqon pun telah bertemu dengan pihak sekolah untuk membahas dugaan peristiwa tersebut sekaligus menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak.

Furqon mengatakan, pertemuan dengan pihak sekolah berlangsung dengan baik. Menurutnya, sekolah merespons keluhan keluarga dan menunjukkan sikap terbuka untuk mencari penyelesaian.

“Kami diminta oleh orangtua murid yang diduga sebagai korban perundungan sejak kemarin. Kami langsung berkomunikasi dan hari ini bertemu dengan pihak sekolah. Alhamdulillah, sekolah merespons dengan baik dan memahami adanya keluhan,” ujar Furqon, Selasa (25/8).

Namun, dari pihak orangtua siswa yang diduga melakukan bullying yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. Dan ini malah terjadi perdebatan dan pergeseran pembahasan.

Menurut Furqon, korban sebelumnya telah menjalani pemeriksaan psikolog dan dokter anak. Dari pemeriksaan tersebut, pihak keluarga mendapatkan rekomendasi pemeriksaan lanjutan untuk kondisi fisik korban. Secara psikologis korban mengalami gangguan hingga takut untuk kembali bersekolah.

Sementara secara fisik, korban disebut mengalami keluhan sakit kepala dan bagian vital sehingga direkomendasikan menjalani pemeriksaan lebih lanjut berupa USG dan CT Scan.

Furqon menilai persoalan sebenarnya dapat diselesaikan apabila pihak sekolah mengakui adanya kelalaian dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Kepentingan kami sebenarnya dengan pihak sekolah, bukan dengan orangtua murid yang diduga melakukan tindakan bullying itu,” cetusnya.

Pihak keluarga korban sebelumnya hanya menyampaikan laporan kepada guru Bimbingan Konseling (BK) berdasarkan cerita yang disampaikan anaknya.

Sangat disayangkan, kata Furqon, justru informasi mengenai nama-nama siswa yang diduga terlibat kemudian tersebar melalui pesan WhatsApp hingga diketahui oleh orang tua siswa lainnya.

“Kalau ada informasi nama anak terduga pelaku kemudian menyebar, bisa ditanyakan kepada guru BK. Klien kami hanya melaporkan secara pribadi kepada guru BK sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan CCTV yang ada di sekolah itu. Yang tiba-tiba dinyatakan rusak atau tidak bisa merekam selama kurang lebih satu bulan. Padahal bukti CCTV ini penting guna pengungkapan dugaan bullying ini.

Yang jadi pertanyaannya, ada informasi CCTV tersebut sebagian rekamannya masih ada dan dapat dilihat. Lalu mengapa disebutkan CCTV tersebut dibilang rusak.

“Kami tidak mengatakan itu pasti dihilangkan. Ini kecurigaan karena keterangannya tidak sinkron. Nanti ahli yang akan membuktikan apakah memang rusak atau masih bisa ditemukan,” terangnya.

Yang lucunya lagi, sambung Furqon, pihak sekolah mempertanyakan validitas dari hasil pemeriksaan medis dokter. Termasuk lembaga atau tempat memeriksa korban.

“Rumah sakitnya jelas, nama dokternya jelas. Dokternya juga bersedia memberikan penjelasan. Jadi jangan kemudian validitasnya dipertanyakan tanpa melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Atas dasar hal tersebut, upaya dialog dinilai tidak membuahkan hasil, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum. Dengan terlebih dahulu menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Cirebon Kota agar dugaan perundungan tersebut dapat ditindaklanjuti dan diperiksa secara objektif.

Langkah hukum yang ditempuh, kata dia, bukan semata-mata untuk memperpanjang persoalan, melainkan untuk memastikan dugaan perundungan terhadap korban dapat diungkap secara terang dan objektif.

“Sejak awal kami sudah menawarkan penyelesaian secara dialog dan musyawarah. Karena tidak tercapai, maka kami memilih jalur hukum agar semuanya bisa jelas,” ucap Furqon mengakhiri. (Agus)