INDRAMAYU, (FC).- Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Indramayu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Minggu (13/12), Pelaksanaan PSU tersebut dikawal ketat oleh pihak kepolisian setempat dan Jajaran KPU dan Bawaslu mulai dari tingkat daerah, provinsi, hingga pusat.
Dua TPS yang melaksanakan PSU tersebut adalah TPS 07 Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg dan TPS 01 Desa/Kecamatan Krangkeng.
Di TPS 07 Desa Tugu Kidul, ada sebanyak 410 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang melakukan pencoblosan ulang. Sedangkan di TPS 01 Krangkeng ada sebanyak 432 orang.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tugu Kidul, Sudarji mengatakan, PSU ini dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu mengenai adanya pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan pemilihan 9 Desember 2020 lalu.
Pelanggaran Tersebut, kata Sudarji, diketahuinya  pemilih dari TPS lain ketahuan mencoblos di TPS setempat.
“Ketika di cek datanya gak ada, kita baru sadar bahwa pemilih tersebut ada di TPS lain tapi ternyata surat suara nya sudah ada di dalam kotak,” ujar dia.
Pihaknya mencatat, pemilih tersebut masuk di antara 10 pemilih tambahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS 07 Tugu Kidul.
Di tempat yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Sutarno mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak sebenarnya berjalan dengan baik pada 9 Desember 2020 kemarin.
Hanya saja, kata Sutarno, ada temuan berupa surat suara yang tidak sesuai prosedur. Di TPS 07 Tugu Kidul sendiri diketahui ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali, yakni di TPS tempat ia mencoblos dan di TPS lain.
” Pemilih itu mencoblos dengan membawa surat C.pemberitahuan anggota keluarga yang lainnya.Ia tiba-tiba masuk sehabis istirahat dan mengambil surat suara sendiri lalu mencoblosnya, padahal tidak terdaftar di TPS setempat, ” ungkapnya.
Sedangkan di TPS 01 Desa krangkeng, ada pemilih yang merupakan pasien Covid-19 menggunakan hak pilihnya di rumah sakit namun tidak dibekali dengan A5 atau surat keterangan pindah memilih.
“Ada satu peristiwa dimana ada pemungutan suara yang diluar prosedur, itu yang kemudian menjadi dasar pada hari ini dilakukan PSU,” ungkapnya.
Seperti diketahui,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS. Bawaslu mendapati adanya pelanggaran Pemilu di dua TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi mengatakan dua TPS yang bakal menggelar PSU berlokasi di Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg dan Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng. “Di Tugu Kidul TPS 07. Dan, di Desa Krangkeng TPS 1. Ini yang PSU,” kata Nurhadi, Jumat (11/12/2020).
Lebih lanjut, Nurhadi menjelaskan tentang pelanggaran yang terjadi di dua TPS tersebut. Di TPS 07 Desa Tugu Kidul terjadi pelanggaran pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur. Kemudian, di TPS 01 Desa Krangkeng adanya warga dari luar Indramayu yang juga pasien terkonfirmasi positif COVID-19 ikut mencoblos.
“Berdasarkan pasal 60 ayat 6 PKPU nomor 8 tahun 2018, pelaksanaan PSU paling lambat empat hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Nurhadi.
Selain dua pelanggaran di TPS yang menggelar PSU, Nurhadi juga mengatakan adanya pelanggaran lain selama pelaksanaan pemilihan kemarin yaitu di TPS 7 desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur.
“Ada anggota KPPS yang mencoblos empat surat suara. Dugaan pelanggaran ini sedang kita proses,” kata Nurhadi. (Agus)