MAJALENGKA, (FC).-  Sebuah rumah di Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka yang ditinggal pemiliknya disatroni maling. Pasalnya  pintu rumah itu tidak terkunci, sehingga uang jutaan rupiahpun raib. Polisi pun berhasil menangkap pelaku pencurian atas laporan korban.

Pelaku pencurian  uang jutaan rupiah itu berinisial T (21) dan AN (16), keduanya nekat mencuri uang di rumah kosong pada  pada Sabtu (11/2) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres  Majalengka  AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim  AKP Febri Samosir mengatakan, pelaku T melibatkan anak di bawah umur AN yang merupakan tetangganya.

“Kami berhasil mengungkap tindak pidana  pencurian yang dilakukan oleh dua orang, salah satunya masih di bawah umur dan satunya lagi berumur 21 tahun. Kejadian terjadi pada tanggal 11 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari,” ujar Edwin saat konferensi pers di Mapolres  Majalengka, Selasa (21/2).

Kapolres Edwin menjelaskan, kejadian bermula saat keduanya bersekongkol untuk mencuri sejumlah uang di rumah IR yang juga masih tetangga pelaku. Saat itu rumah IR dalam keadaan kosong.

“Pelaku T menelepon pelaku AN untuk datang ke rumahnya, setelah sampai di rumah T, lalu menyuruh AN untuk mengambil obeng di rumahnya. Lalu pelaku T dan AN pergi ke rumah korban IR dan mendapati bahwa rumah korban IR dalam keadaan kosong (ditinggalkan oleh pemiliknya), mengetahui hal tersebut T langsung mencongkel jendela belakang menggunakan obeng,” ucapnya.

Setelah berhasil mencongkel jendela belakang, keduanya masuk ke rumah korban. Di sana, kedua pelaku langsung merangsek masuk ke dalam salah satu kamar dan mengambil uang senilai Rp 3 juta.

“Selain uang Rp 3 juta, pelaku juga mengambil jaket warna merah dan sprei yang tersimpan di lemari rumah korban. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, kedua pelaku langsung keluar dari rumah melalui pintu belakang rumah (kunci dalam keadaan menggantung) lalu menutup pintunya kembali,” jelas dia.

Hasil  pencurian itu dibagi rata, Keduanya mendapatkan masing-masing Rp 1,5 juta.

“Adapun pada saat penangkapan kedua pelaku didapati sisa uang dari hasil  pencurian sebesar Rp 200 ribu dari tangan pelaku T. Motifnya sendiri pelaku melakukan  pencurian itu karena himpitan ekonomi, ini merupakan pengakuan dari pelaku karena pelaku tidak lulus SMA, hanya lulusan SMP, kemudian tersangka yang berumur 16 tahun juga dalam posisi tidak sekolah,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara. (Munadi)