Dua Pelaku Pembunuhan di Palimanan Berhasil Dibekuk Polresta Cirebon
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lampu Merah Palimanan Kabupaten Cirebon beberapa waktu yang lalu.
Pembunuhan tersebut sempat membuat geger warga setempat dan membuat viral di media sosial. Pasalnya, pembunuhan dilakukan ditempat yang terbilang ramai dan juga siang hari.
Saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/4), Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan motif pembunuhan tersebut.
Pelaku M A alias Bende (26) mengaku sakit hati, terhadap korban Gunawan Saputra karena sering kali meminta jatah uang kepada pelaku yang membuka warung di sekitar lokasi.
Bahkan, masih kata Kapolresta, korban kerap berlaku kasar saat Bende tidak memberikan uang tersebut. Dan yang terakhir, korban memukuli M A dan merusak kendaraan pelaku karena tidak memberikan uang.
“Korban yang aktivitas sehari-harinya sebagai preman, saat itu korban sering meminta jatah. Namun karena tidak diberikan, korban korban merusak motor pelaku,” ungkap Syahduddi kepada FC.
Syahduddi menambahkan, pelaku merasa tidak terima atas perlakuan korban. Kemudian pelaku mengajak saudaranya S (25) untuk menghabisi nyawa Gunawan Saputra.
Tepatnya pada Jumat (9/4), saat itu korban sedang melintas dengan mengunakan sepeda motor. Kedua pelaku secara spontan melakukan pembacokan dengan mengunakan senjata tajam jenis clurit yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Bende kemudian dibantu oleh saudara iparnya mengeroyok korban di depan ruko Lampu merah Palimanan. Kedua pelaku ini menyabetkan celurit ke bagian Lengan dan juga dada korban. Hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat,” kata Syahduddi
Atas perbuatannya, lanjut Syahduddi, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 junto pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara, maksimal 15 tahun.
Saat diwawancarai, M A alias Bende mengaku sudah sangat geram dengan apa yang dilakukan oleh korban.
Dikatakannya, ia sudah cukup sabar walaupun sering kali mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan, bahkan berujung pemukulan.
“Perlakuan itu sudah sering kali, tapi saya masih cukup sabar. Tapi ini yang terakhir kali saya sudah ngga tahan, ya sudah saya terpaksa begitu,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, alasan mengajak saudara iparnya untuk melakukan pengeroyokan tersebut lantaran saudara iparnya juga pernah akan dipukuli oleh korban.
“Saudara saya juga pernah mau dipukuli, jadi saya ajak saya untuk pukulin dia lagi,” tandasnya.
Seperti diketahui, semenjak kejadian pembunuhan 9 April yang lalu, kedua pelaku sudah tidak berada di tempat. Setelah identitas kedua pelaku ini diketahui oleh pihak Polresta Cirebon, kedua pelaku sempat berpindah tempat mencari tempat persembunyian.
Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di daerah Mundu Kabupaten Cirebon yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Cirebon Kota. (Muslimin)








Tinggalkan Balasan