Dua Pelaku Begal Ditangkap Polres Majalengka
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
MAJALENGKA, (FC).- Dua pelaku begal yang melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Leuweunggede-Ciborelang, Kabupaten Majalengka, ditangkap aparat Polres Majalengka.
Bahkan, satu pelaku di antaranya masih anak di bawah umur. Pelaku begal yang membawa senjata tajam saat melakukan aksinya tersebut, ditangkap Satreskrim Polres Majalengka. Korbannya diketahui seorang perempuan warga Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, korban bernama Nendah Jubaedah (51) harus kehilangan motornya saat hendak ke pasar. Kronologi kejadian menurut Kapolres, bermula ketika korban melintas di Jalan Leuweunggede – Ciborelang, Majalengka.
Saat itu, tiba-tiba korban dipepet oleh dua pelaku hingga korban terjatuh. Kemudian, salah satu pelaku mengacungkan senjata tajam jenis parang sambil ia meminta sejumlah barang berharga milik korban.
“Namun, karena korban ini tidak membawa barang berharga, selanjutnya para pelaku mengambil sepeda motor milik korban,” kata Edwin yang juga diamini Kasat Reskrim, AKP Febri H Samosir, Selasa (7/3).
Kapolres menjelaskan, meski korban sempat berupaya mempertahankan sepeda motornya. Namun, usaha itu sia-sia. Selanjutnya kedua pelaku yang tercatat warga Majalengka dan Bekasi tersebut, kabur meninggalkan korban.
Saat ini, ditegaskan Kapolres, bahwa kedua pelaku begal yang diketahui berinisial JM (20) dan W (16) berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku begal tersebut akan dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas orang nomor satu di jajaran Polres Majalengka. (Munadi)








Tinggalkan Balasan