Dua Bulan, Polres Kuningan Ungkap 28 Perkara dengan 33 Tersangka
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KUNINGAN, (FC).- Dalam dua bulan terkahir ini Polres Kuningan berhasil mengungkap 28 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 33 orang.
Hal tersebut terungkap pada ungkap kasus yang dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan bersama Sat Narkoba Polres Kuningan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, di Aula WSP Polres Kuningan, Kamis (17/6).
Kapolres Doffie menyampaikan, dari Sat Reskrim ada 8 laporan perkara ditangani Sat Reskrim Polres Kuningan dengan 10 orang tersangka, dan 20 laporan perkara ditangani jajaran Sat Narkoba Poles Kuningan dengan 23 tersangka.
“Untuk Narkoba 2 bulan terakhir berhasil ditangkap 22 pria dan 1 wanita, 12 tersangka kasus sabu-sabu, 1 tersangka kasus ganja, 1 tersangka kasus tembakau gorila dan 2 tersangka kasus psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, dan sisanya obat-obatan golongan C,” jelas
Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 153.74 gram. Kemudian ganja seberat 11,3 gram dan tembakau gorila sebesar 2,8 gram.
Sedangkan untuk obat-obatan terlarang golongan C sekitar 4.500 butir, dan priskotropika jenis Alprazolam dan Riklona sebanyak 26 butir.
Sementara, masih Doffie, untuk kasus kriminal, terjadi 8 perkara yaitu Curat 3 tersangka melibatkan warga Cirebon, dengan tempat kajadian di Desa Sarewu Pancalang.
Kemudian 2 warga lainnya yaitu warga Ciawigebang dengan tempat kejadian di Desa Pangkalan Ciawigebang.
Lalu, lanjut Doffie, ada yang membawa senjata tajam dengan 1 orang tersangka warga Kabupaten Cirebon dengan tempat kejadian di jalan umum Desa Cidahu Kecamatan Pasawahan.
Kasus ilegal logging ada 2 kejadian dengan 4 tersangka, pertama melibatkan warga Cibereum dan Ciwaru dengan TKP KPH Perhutani Luragung, kemudian tempat kejadian berbeda melibatkan 2 tersangka warga Ciwaru dengan tempat kejadian di Desa Citikur Kecamatan Ciwaru.
“Kemudian ada pencurian dengan 1 tersangka warga Kecamatan Sindangagung dengan TKP Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi,” ujar Doffie.
Terakhir, kasus pencabulan dibawah umur pun, ada dua kejadian, yaitu pertama kasus Ciasem, anak berusia 6 tahun dan 3 tahun dengan pelaku tetangganya sendiri. Bahkan Polres Kuningan pun sempat di praperadilankan dan Polres tetap menang.
“Yang baru itu kasus pencabulan oleh asisten orangtua korban yang membantu profesi orangtua korban sebagai para normal, kejadian di salah satu hotel di wilayah Cilimus, korban sendiri usia 9 tahun, dan pelaku dengan insial SAA merupakan warga Cirebon,” ungkap Doffie. (Ali)








Tinggalkan Balasan