KUNINGAN, (FC).- Tersebar surat teguran dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat kepada Direktur Anek Usaha Kuningan perihal pengelolaan Waduk Darma dan Tiketing Tanpa Izin menjadi bahan pembicaraan dikhalayak public.

Dalam surat bertanggal 21 Maret 2023 tersebut menjelaskan berdasarkan laporan dari Petugas UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung yang bertugas dilapangan, pada tanggal 18-19 Maret 2023 diketahui bahwa banyak pengunjung yang dibiarkan masuk dan dilakukan penarikan tiket masuk kepada setiap pengunjung Waduk Darma oleh PDAU Kuningan.

Atas hal tersebut, disampaikan bahwa Waduk Darma Kuningan merupakan asset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemudian penataan dan revitalisasi Waduk Darma Kuningan dilaksanakan selama tiga tahun dari 2019 hingga 2022 menunggunakan dana APBD Provinsi Jawa Barat.

Sebelum ada pengelola yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar, siapapun dilarang melakukan pengelolaan Waduk Darma juga penarikan tiket masuk atau parkir.

Kemudian tiap pungutan yang diambl bukan oleh pengelola resmi maka dianggap sebagai pungutan liar dan melanggar peraturan perundangan terkait pengelolaan Aset atau barang milik daerah.

Lalu, sebelum ada pengelola, DSDA sudah menugaskan UPTD PSDA WS Cimanuk-Cisanggarung untuk memelihara asset yang ada di Waduk Darma.Menanggapi surat tersebut, Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan Hj. Heni Susilawati membenarkan bahwa dia menerima surat teguran tersebut. Dan secara kelembagaan dia sudah berkoordinasi dengan KPM dan Dewas untuk meminta arahan dan memaksimalkam koordinasi G to G komunikasi Pemkab dengan DSDA Provinsi Jawa Barat.

“Kemarin siang, kami juga audiensi dengan kepala UPTD PSDA di Cirebon untuk klarifikasi maksud surat tersebut. Ada miskomunikasi yang sudah saling di klarifikasi satu sama lain. Selanjutnya kami juga disarankan untuk kordinasi langsung ke DSDA Provinsi, insyaallah Rabu siang kami ke Bandung. Tim dari Perumda AU dan Pak Dewas,” ungkap Heni.

Heni mengaku, saat ke UPTD di Cirebon, juga didampingi oleh Dewas sekaligus Kabag Ekonomi dan staf di bagian ekonomi. Semua tentu atas sepengetahuan dan tak lepas dari arahan KPM dalam hal ini Bupati Kuningan.

Kaitan kronolgis, Heni menceritakan bahwa tanggal 18 -19 Maret lalu, ada kegiatan kedermagaan dan juga adanya kendaraan roda empat dan roda dua berada di area Camping Ground. Dan dari situ berawal ada dua instruksi yaitu membolehkan menarik ticketing dan pihak lain melarang ticketing.

“Jangan melupakan histori, bahwa kami sudah mengelola Waduk Darma selama 11 tahun, padahal selama ini mengelola hingga sebelum tanggal tadi tidak ada masalah apapun,” ujar Heni.Apabila memang benar ada pihak BUMD dari Provinsi yang siap untuk mengelola Waduk Darma, tentunya dia ingin adanya kolaborasi, mengingat secara teknis 11 tahun sudah berpengalaman untuk mengelola Waduk Darma.

“Ya kita melakukan ticketing itu ada legal standingnya ada SK Bupati terdahulu, dan tidak ada masalah sebelum tanggal 18 – 19 itu. Kita siap berkolaborasi untuk memajukan wisata Waduk Darma Kuningan,” kata Heni.

Mengingat omset 1 Miliar dalam 1 tahun, Heni menegaskan bahwa selama ini pihaknya juga telah menjaga asset dari Pemprov tersebut. Karena hasil ticketing itu tentu juga untuk uang keamanan, uang kebersihan dan lainnya.

“Tidak mudah mengelola, tapi kita terus berusaha agar Waduk Darma aman, indah dan bersih,” ungkap Heni. (Ali)