MAJALENGKA, (FC).— Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Majalengka tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Keluarga. Regulasi tersebut merupakan inisiatif DPRD untuk menjawab berbagai perubahan dan tantangan kehidupan masyarakat di tengah pergeseran kondisi sosial, geografis, dan budaya.

‎Salah satu anggota Pansus Raperda Ketahanan Keluarga yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Majalengka, Dhora Darojatin, mengatakan penguatan keluarga menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan Majalengka lebih baik.

‎Menurutnya, perubahan Majalengka dari daerah yang sebelumnya didominasi sektor agraris menuju kawasan industri turut membawa perubahan terhadap pola kehidupan masyarakat.

‎”Majalengka mulai bergeser dari agraris ke industri. Tentunya ini membuka ruang hadirnya para pelaku industri dan diharapkan dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” ujar Dhora, Minggu (13/9).

‎Ia menyebut sejumlah industri yang berkembang di Majalengka, seperti garmen, sepatu, dan frozen food, turut membuka kesempatan kerja yang cukup besar bagi perempuan.

Di sisi lain, menurut Dhora, perubahan kondisi sosial tersebut perlu diikuti dengan penguatan ketahanan keluarga. Ia menyinggung angka perceraian di Majalengka yang sempat meningkat pada 2024, meski kemudian mengalami penurunan pada 2025.

‎Dhora menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan adanya hubungan langsung antara meningkatnya kesempatan kerja perempuan dengan angka perceraian. Namun, persoalan perceraian dinilai tetap menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya memperkuat ketahanan keluarga.

‎”Belum diteliti korelasi antara dua kondisi ini. Hanya saja, perceraian tentu dapat menjadi salah satu faktor terpecahnya kasih sayang yang diterima anak anak nya,” katanya.

‎Menurut dia, persoalan keluarga tidak hanya berkaitan dengan perceraian, tetapi juga menyangkut berbagai aspek lain seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan hingga ketahanan pangan. Ia menilai keluarga menjadi fondasi awal yang harus diperkuat agar mampu menghadapi berbagai perubahan dan tantangan kehidupan masyarakat.

‎”Oleh karena itu kami menilai, awal perbaikan adalah dari ketahanan keluarga. Ibu hadir, ayah hadir dan dikuatkan dengan regulasi, pemerintah pun turut hadir menguatkan ketahanan keluarga,” ungkapnya.

‎Dhora berharap keberadaan Raperda Ketahanan Keluarga nantinya dapat menjadi landasan bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama dalam memperkuat keluarga di Kabupaten Majalengka.

‎Ia menjelaskan, pembentukan ketahanan keluarga nantinya tidak hanya menjadi tanggung jawab satu organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi melibatkan berbagai stakeholder sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

‎”Raperda ini melibatkan seluruh stakeholder untuk berperan aktif sesuai tupoksi di OPD-nya dan akan diorkestrasi melalui tim yang ditentukan,” ujarnya.

‎DPRD Majalengka berharap penguatan ketahanan keluarga melalui regulasi tersebut dapat menjadi salah satu pondasi dalam membangun masyarakat yang lebih kuat dan mampu menghadapi berbagai perubahan sosial di daerah. (Munadi)