DPRD Kuningan Siap Bedah Dasar Kebijakan Insentif Upah Pungut di Banggar
KUNINGAN, (FC).- Polemik insentif upah pungut pajak dan retribusi yang masih berjalan di Kabupaten Kuningan, meski daerah telah menerapkan sistem remunerasi aparatur sipil negara (ASN), kini masuk babak baru.
DPRD Kuningan memastikan akan membuka kembali seluruh dasar kebijakan tersebut dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) pada Kamis mendatang.
Anggota Banggar DPRD Kuningan dari Fraksi PKS, Yaya menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi pusat dan potensi kerugian keuangan daerah.
“Kamis kita bahas di Banggar. Saya akan buka lagi PP Nomor 69 Tahun 2010 dan kita cocokkan dengan APBD. Laporan sebelumnya memang dianggap selesai, tapi saya tidak mau setengah-setengah,” ujar Yaya, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/11).
Yaya menilai, klarifikasi komprehensif sangat diperlukan, terutama karena Kabupaten Kuningan sudah menggunakan skema Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kelas jabatan. Secara regulasi, penerapan TPP seharusnya otomatis menghentikan pemberian insentif upah pungut.
“Kita telaah dulu regulasinya. Kita sandingkan dengan APBD dan LHP BPK. Dari situ akan kelihatan apakah ketentuan ini benar dijalankan atau justru ada yang bertabrakan,” tegasnya.
Sorotan publik kian menguat setelah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2025 disebut tetap mengalokasikan insentif bagi pejabat tertentu.
Padahal, PP Nomor 69 Tahun 2010 secara eksplisit hanya memperbolehkan insentif jika daerah belum menggunakan sistem remunerasi ASN.
Selain dinilai bertentangan dengan aturan pusat, Perbup tersebut juga disebut tidak sejalan dengan dua regulasi daerah yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024, dan Perbup Nomor 22 Tahun 2022, yang menjadi dasar penerapan TPP berbasis kelas jabatan.
DPRD menilai forum Banggar harus menjadi ruang evaluasi objektif untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran regulasi maupun potensi kerugian keuangan daerah. Jika ditemukan ketidaksesuaian mendasar, DPRD membuka peluang untuk meminta audit investigatif lanjutan atau membentuk panitia khusus (pansus).
Dengan jadwal pembahasan yang tinggal hitungan hari, publik menunggu sikap tegas DPRD Kuningan.
Apakah insentif upah pungut ini akan dinyatakan sesuai aturan, atau justru menjadi pintu masuk pembongkaran praktik kebijakan yang menyimpang? Semua mata kini tertuju pada rapat Banggar, Kamis mendatang. (Angga)








Tinggalkan Balasan