DPRD Kabupaten Cirebon Sahkan Tatib dan 3 Raperda
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Setelah sempat diundur untuk beberapa hari, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon kembali menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan juga Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Cirebon Nomor 40 Tahun 2019.
Pantauan FC, tidak nampak ketegangan dalam rapat paripurna tersebut seperti yang terjadi pada rapat paripurna sebelumnya. Bahkan isu akan adanya walk out (WO) dari salah satu fraksi juga tidak terjadi di rapat paripurna ini. Hanya saja, beberapa anggota dewan menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam hal penanganan Covid-19.
Hal tersebut diutarakan dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan di dalam rapat paripurna. Mayoritas fraksi menganggap Pemkab Cirebon masih belum maksimal dalam penanganan penanggulanan virus Covid-19, sehingga terlihat tren penyebaran Covid-19 yang meningkat di Kabupaten Cirebon.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Cirebon H. Imron mengatakan, meningkatnya trend penyebaran Covid-19 dikarenakan pihaknya melakukan tes swab massal secara agresif. Itu dilakukan agar Pemkab Cirebon ataupun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bisa mendeteksi dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Peningkatan itu terjadi kan setelah kita terus-terusan lakukan swab massal dimasyarakat, itu kan lebih baik kalau kita tahu lebih dulu. Gimana kalau dibiarkan saja, kan bisa nggak ketahuan,” ujar Imron kepada FC usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (31/8).
Dikatakan Imron, dirinya memerintahkan kepada Gugus Tugas agar terus melakukan pemeriksaan kepada masyarakat, supaya pemerintah bisa tahu kondisi yang sebenarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana mengatakan, DPRD sudah mengambil keputusan untuk mengesahkan 3 Raperda dan juga Perubahan Tatib DPRD. Dirinya merasa bersyukur bila pada rapat paripurna kali ini berjalan dengan lancar sehingga bisa diambil keputusan untuk disahkan.
“Kalau kemarin mah ya namanya juga dinamika, itu karena ada ketidak pahaman dari anggota saja jadi ngak terlalu dipersoalkan. Kejadian kemarin juga karena ketidak siapan dari Sekretariat DPRD, yang tidak menyiapkan bahan materi sidang, sehingga anggota tidak punya bahan untuk dibaca,” kata Rudiana. (Baca Juga: Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon Diundur, Rudiana Kecewa Ada Anggota DPRD yang Belum Paham)
Ditambahkan Rudiana, setelah disahkannya Tata Tertib DPRD yang baru, langkah selanjutnya DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Cirebon melalui Fraksi PDI-Perjuangan yang ada di DPRD akan membuat surat kepada Pimpinan DPRD agar untuk segera melakukan proses Pemilihan Pergantian Antar waktu (PAW) Wakil Bupati Cirebon.
Di dalam surat tersebut juga, akan disertakan tentang pembahasan pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati.
“Tentunya Fraksi PDI-Perjuangan akan bersurat ya untuk soal itu (Panlih), nanti kita akan meminta kepada DPRD agar segera memproses pembentukan Panlih dan juga Pemilihan Wakil Bupati Cirebon,” tutur Rudiana.
Seperti diketahui, struktur anggota yang akan mengisi Panlih terdiri dari 15 anggota. Dari 15 Anggota tersebut, PDI-Perjuangan sendiri masih belum menentukan siapa yang akan dipersiapkan untuk menjadi anggota Panlih.
Namun bila dilihat dari prosentasi perolehan suara di DPRD, pihaknya mentargetkan, minimal 2 anggotanya masuk untuk menjadi anggota Panlih.
“Dari 15 itu kan nantinya akan terdiri dari beberapa fraksi, persoalan berapa-berapanya per fraksi, itu bisa dilihat dari prosentasi dari perolehan suara. Kalau untuk PDI-Perjuangan sendiri belum menentukan siapa yang akan dijadikan Panlih,” ungkap Rudiana.
Ia juga berharap, persoalan Pemilihan Wakil Bupati Cirebon akan segera selesai, sehingga Bupati Cirebon bisa mempunyai pendamping untuk membantu tugas-tugas pemerintahan.
“Minta doa-nya saja, semoga bisa cepat selesai. Bapak Bupati bisa punya Wakil, dan bisa membantu tugas beliau,” tandas Rudiana. (Baca Juga: Rapat Pansus di Pendopo, Ketua Pansus III Bantah Sebuah Pengkondisian)
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota DPRD lainya, Hermanto. Sebagai Ketua Panitia Khusus III yang membahas tentang Tata Tertib DPRD menjelaskan, persoalan Panlih merupakan tindak lanjut dari adanya Tatib yang sudah disahkan. Sementara untuk mekanisme pembentukan Panlih, tentunya akan melalui mekanisme selanjutnya.
“Aturan mainnya kan sudah ada di Tatib, jadi tinggal siapkan perangkatnya saja yaitu Panlih. Pembentukan Panlih ini bisa jadi akan dibarengi dengan pembentukan Pansus lainnya, bisa juga tidak, yang jelas Tatib sudah ada tinggal bentuk Panlih,” ungkap Hermanto. (Muslimin)








Tinggalkan Balasan