DPRD Kabupaten Cirebon Bakal Segera Revisi Perda MDTA
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- DPRD Kabupaten Cirebon tengah mematangkan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang sudah dibuat pada 2009 yang lalu. Pihaknya, menargetkan, Revisi Perda tersebut akan rampung pada Tahun 2020 ini.
Saat ini, Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon masih mencari formulasi yang tepat, sehingga Perda ini bisa segera disahkan. Oleh karenanya, Pansus IV berkunjung ke Kota yang telah memiliki Perda MDTA untuk mencari bahan pembanding, agar bisa diterapkan di Kabupaten Cirebon.
Koordinator Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana mengatakan, untuk menambah akurasi Perda MDTA yang akan diterapkan di Kabupaten Cirebon, pihaknya mengunjungi beberapa Kota yang telah memiliki Perda MDTA. Diantaranya, Kota Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
“Di Kabupaten Pasuruan sudah ada Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Perdanya dibuat sejak 2012 lalu. Kemudian diperkuat dengan Perbup Nomor 21 tahun 2015,” kata Rudiana kepada FC saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (29/11).
Kabupaten Pasuruan telah menerapkan Perda tersebut dengan menggunakan anggaran yang diambil dari Program Penyelenggaraan Pendidikan Diniah dan Pendidikan Swasta, lanjut Rudi. Anggaran tersebut bersumber dari dana sharing dari Kota Pasuruan dan Provinsi Jatim, dan itu sudah berjalan sejak tahun 2017 lalu.
“Untuk tahun 2021 akan dianggarkan dari APBD, anggaran itu diambil dari dana Hibah dan Bansos nilainya sebesar Rp.12 miliar untuk 5000 guru. Kalau dari dana Sharing, bantuannya sebesar 200 Juta Rupiah,” ujar Rudi.
Politis PDI Perjuangan ini menambahkan, jika hal tersebut diterapkan di Kabupaten Cirebon, tentunya masih perlu ada komunikasi lebih lanjut dengan pihak terkait. Dibutuhkan dasar hukum yang tepat, karena jika menggunakan dana hibah, maka tentunya itu tidak bisa dianggarkan secara berkelanjutan.
“Masih kita cari formula yang tepat seperti apa, karena kita butuh payung hukum tepat. Maka perlu ada komunikasi lebih lanjut dengan pihak terkait,” ungkap Rudi.
Selain menggelar Study Banding tentang Perda MDTA, Pansus IV juga menyempatkan diri berkunjung ke salahsatu Pondok Pesantren di Probolinggo. Hal tersebut dimaksudkan, untuk memastikan, bagaimana peran pemerintah dalam mengimplementasi Perda tersebut.
“Kita ingin mengetahui sejauh mana perhatian pemerintah dengan pendidikan di pesantren. Dan rupanya cukup bagus,” pungkas Rudi.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD ini juga menjelaskan, Kabupaten Pasuruan dan Kota Probolinggo memiliki karakter yang tidak jauh berbeda dengan Kabupaten Cirebon. Dimana di Kota dan Kabupaten tersebut, memiliki banyak Pondok Pesantren seperti halnya Kabupaten Cirebon. Menurutnya, perlu ada peran dari Pemerintah yang mana sesuai dengan Visi Misi Bupati Cirebon. (Muslimin)








Tinggalkan Balasan