DPRD Cirebon Kawal Perubahan Anggaran 2026 Agar Tetap Berpihak pada Masyarakat
KAB. CIREBON, (FC).- Penyesuaian anggaran dalam Perubahan APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026 tidak boleh sekadar menjadi perubahan angka dalam struktur keuangan daerah. DPRD Kabupaten Cirebon memastikan setiap kebijakan yang disesuaikan tetap memiliki dasar yang jelas dan diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menyusul penyampaian hantaran Bupati Cirebon terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (18/8/2026) lalu.
Menurut Sophi, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam proses penyesuaian APBD dengan perkembangan kondisi daerah serta pelaksanaan anggaran yang tengah berjalan.
“Penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS memperhatikan perkembangan kondisi dan pelaksanaan APBD yang sedang berjalan, perubahan asumsi kebijakan anggaran, serta kebutuhan penyesuaian terhadap program dan kegiatan pembangunan daerah,” ujar Sophi.
Ia menjelaskan, materi yang disampaikan pemerintah daerah mencakup perubahan asumsi yang menjadi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja, kebijakan pembiayaan, hingga penyesuaian terhadap prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah.
Namun, Sophi menegaskan, pembahasan perubahan KUA-PPAS tidak semata-mata menyangkut pergeseran atau penyesuaian angka. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi ruang bagi DPRD untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap mampu merespons kondisi keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat yang berkembang.
“Pembahasan perubahan KUA-PPAS tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan angka dalam struktur APBD, tetapi juga menyangkut sejauh mana kebijakan anggaran mampu merespons dinamika pemerintahan, kondisi fiskal daerah, serta kebutuhan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun anggaran,” katanya.
Setelah penyampaian hantaran tersebut, DPRD akan melanjutkan pembahasan bersama pemerintah daerah hingga tercapai kesepakatan atas rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Sophi memastikan fungsi anggaran DPRD akan dijalankan secara optimal dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik. Setiap penyesuaian anggaran akan dicermati agar memiliki landasan yang terukur dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“DPRD akan menjalankan fungsi anggaran secara optimal dengan memastikan setiap penyesuaian kebijakan anggaran memiliki dasar yang jelas, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap proses pembahasan berlangsung konstruktif, efektif, transparan, dan tepat waktu. Kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah, menurutnya, menjadi penting agar perubahan APBD dapat disusun secara realistis sekaligus mampu mendukung pencapaian target pembangunan.
“Harapannya, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disusun secara akuntabel, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah,” katanya.
Sementara itu, Bupati Cirebon H. Imron mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah penyesuaian dalam rancangan perubahan APBD 2026 yang meliputi tiga kebijakan pokok, yakni pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
“Penyesuaian dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan terhadap belanja wajib, belanja mengikat, program prioritas, serta kegiatan strategis daerah,” ujar Imron.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon tersebut menjadi tahap awal pembahasan perubahan kebijakan anggaran 2026 antara legislatif dan eksekutif. (Suhanan)








Tinggalkan Balasan