Di tempat yang sama, Kepla DPKP Kota Cirebon Adam Nuridin membeberkan, Perda Nomor 10 Tahun 2022 ini mempunyai ruang lingkup pencegahan bahaya kebakaran, penanggulangan kebakaran, investigasi pasca kebakaran dan penyelamtan.

Selain itu, berisi juga pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, larangan dan ketentuan lainnya.

Pihaknya mengajak seluruh peserta sosiaalisasi untuk berperan aktif dalam melaksanakan perda ini. Sehingg terbangun kesadaran guna mencegah kebakaran skal besar, mengurangi kerugian harta benda dan kehilangan jiwa.

“Kami berharap melalui sosialisasi inio, masyarakat dapat memahami dengan baik isi perda., hak dan kewajiban yang terkait, serta langkah-langkah yang harus diambil ndalam situasi darurat,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah pelaku usaha di Kota Cirebon, seperti perhotelan, mall, layanan kesehatan (klinik dan rumah sakit) serta  instansi lainnya. (Agus)