KAB.CIREBON, (FC).- Konflik agraria terkait tanah pangonan di wilayah Cirebon Timur kembali mencuat setelah munculnya dokumen Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun 1971 tentang penertiban tanah pangonan. Dokumen tersebut dinilai memiliki nilai historis penting dalam tata kelola agraria di Kabupaten Cirebon.

Tokoh Pemuda Cirebon Timur, Yosu Subardi, mengatakan dokumen lama itu menunjukkan pemerintah daerah sejak puluhan tahun lalu telah melakukan penataan terhadap lahan pangonan atau lahan penggembalaan yang dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah disebut melakukan pendataan, penelitian lapangan, pengukuran ulang lahan hingga penetapan kewajiban pembayaran sewa kepada pemerintah daerah.

Menurut Yosu, kemunculan arsip tahun 1971 itu memperkuat dugaan masyarakat bahwa lahan di Desa Seuseupan dan Desa Sumurkondang telah lama dikelola warga sebelum kemudian disebut masuk kawasan kehutanan.

“Masyarakat berharap lahan yang selama ini dikelola warga dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat setempat,” ujar Yosu, Jumat (29/5).

Ia menilai dokumen tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyelesaian konflik agraria yang hingga kini belum menemukan titik terang.

“Dokumen tahun 1971 ini menjadi pengingat agar pemerintah tidak menutup mata terhadap sejarah penguasaan lahan masyarakat. Jika arsip negara menunjukkan adanya penataan sejak puluhan tahun lalu, maka penyelesaian konflik agraria tidak boleh terus berlarut-larut,” tegasnya.

Yosu juga meminta Kementerian Kehutanan, KPH Kuningan, dan Pemerintah Kabupaten Cirebon segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah desa telah memiliki sejumlah bukti pendukung, termasuk Surat Keputusan Bupati Cirebon dan peta blok pangonan tahun 1971.

Ia menegaskan masyarakat siap menempuh jalur hukum maupun aksi demonstrasi apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan kepastian hukum.

Selain itu, warga juga berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dapat membantu mendorong penyelesaian konflik agraria di wilayah Cirebon Timur.

“Jangan sampai persoalan ini terus berlarut hingga memicu konflik sosial yang lebih besar. Masyarakat hanya ingin ada kepastian terhadap status lahan yang selama ini mereka kelola,” katanya.

Dokumen penertiban tanah pangonan tahun 1971 kini menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai dapat menjadi dasar pertimbangan dalam penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Cirebon. (Nawawi)