DKP3 Kota Cirebon Perketat Peredaran Beras di Pasar-pasar
KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) memperketat pengawasan terhadap peredaran beras di sejumlah pasar tradisional.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap praktik pengoplosan beras yang dapat merugikan konsumen.
Kepala DKP3 Kota Cirebon, Elmi Masruroh menjelaskan hingga saat ini belum ditemukan adanya beras oplosan di Kota Cirebon. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan secara rutin bekerja sama dengan aparat kepolisian.
“Kalau di Kota Cirebon belum ditemukan beras oplosan, tapi pengawasan tetap kami lakukan bersama kepolisian,” ujar Elmi, Kamis (24/7/2025).
Elmi mengungkapkan praktik pengoplosan biasanya dilakukan dengan mencampur beras kualitas medium ke dalam kemasan berlabel premium. Hal ini menyebabkan kualitas beras tidak sesuai standar yang semestinya.
“Beras premium seharusnya tidak mengandung beras patah atau broken, tidak kotor, serta memiliki tampilan bersih dan aroma wangi sesuai jenisnya,” jelas Elmi.
Namun, menurutnya, masih ada oknum pedagang yang mencampurkan beras medium ke dalam beras premium, sehingga kualitas beras menurun dan konsumen dirugikan.
“Dari sisi kesehatan memang tidak berbahaya, tapi ini bentuk kebohongan terhadap konsumen,” tegasnya.
DKP3 Kota Cirebon mengimbau para pedagang untuk tidak melakukan kecurangan dalam distribusi beras. Masyarakat juga diminta lebih teliti dalam membeli beras, terutama jenis premium.
“Kalau beli beras premium, lihat penampakannya. Tidak boleh ada kotoran atau beras patah. Itu bisa menjadi indikasi bukan premium murni,” kata Elmi.
Selain pengawasan terhadap pasar tradisional, DKP3 juga secara rutin melakukan pengecekan visual atau uji organoleptik terhadap beras bantuan dari pemerintah pusat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, beras bantuan untuk warga Kota Cirebon dalam kondisi layak konsumsi.
“Secara tampilan, bau, dan tekstur, beras bantuan itu masih bagus dan aman dikonsumsi,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan di Kelurahan Kalijaga saja, terdapat sekitar 4.000 keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima beras bantuan pangan.
Sementara itu, beras jenis Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang juga disalurkan pemerintah, memiliki fungsi berbeda, yakni untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar lebih selektif saat membeli beras dan segera melapor jika menemukan kejanggalan,” pungkas Elmi. (Agus)








Tinggalkan Balasan