“Lazimnya pembayaran PBB dilakukanoleh pemilik rumah, sedangkan yang wajib dibayar  oleh yang mengontrak adalah hak habis pakai si pengontrak, seperti listrik, air, telp, PBB bisa dibayar oleh Pengontrak dengan catatan ada perjanjian di awal, dan terkait hal tersebut saya tidak tahu-menahu,” ujar Elit

Hal lainnya yang diklarifikasi adalah terkait mosi tidak percaya 23 DPC Parta Nasdem Kuningan dan mundurnya beberapa Ketua DPC.  Elit menjelaskan, sampai saat ini DPD Partai Nasdem Kuningan belum menerima Surat Pengunduran diri dari kader-kader Partai Nasdem terkait hal tersebut.

“Dalam hukum seseorang yang mengundurkan diri bukan pakai urat tapi pakai surat, tidak ada surat yang datang ke kami terkait pengunduran diri, apalagi dikatakan Kantor DPD antah berantah, masa kantor dekat kampus ternama di Kuningan dibilang antah berantah. Kalau antah berantah kan kesannya kayak di hutan,” jelas Elit dengan nada bertanya.

Diakhir klarifikasinya, Elit menjelaskan sedang berdiskusi dengan para Pengurus DPD Partai Nasdem Kuningan lainnya untuk mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum dengan adanya berita tidak benar yang ditujukan ke Partai Nasdem Kuningan.
“Kita sedang mempertimbangkan langkah tersebut (ke jalur hukum),” pungkas Elit. (bambang)