Dishub Sebut Truk AJ Tidak Pernah Uji KIR dari Tahun 1999
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
LEMAHWUNGKUK, (FC).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon melalui UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) mengakui truk yang biasa beroperasi dari pelabuhan sampai dengan wilayah Mundu dengan muatan tepung dan pupuk milik perusahaan AJ tidak pernah dilakukan uji KIR.
Bahkan Dishub mengatakan, walaupun kendaraan tersebut akan dilakukan pengujian KIR akan ditolak. Pasalnya, secara kasat mata saja, kendaraan itu sudah bisa dinyatakan tidak layak jalan. Maka dipastikan tidak akan lolos dalam pengujian kelayakan kendaraan.
“Pasti kita tolak lah, Mas bisa lihat kondisinya seperti apa, masa kayak gitu mau ikut uji KIR, ya jelas nggak bakal lolos dong,” ujar Erick Mardianto selaku penguji pada UPTD PKB saat ditemui di Kantor UPTD PKB Dishub Kota Cirebon Jalan Kalijaga Kota Cirebon, Kamis (13/2).
Masih dikatakan Erick, Dishub Kota Cirebon sudah sering melakukan himbauan kepada pengusaha truk tersebut agar dilakukan peremajaan. Namun tetap saja perusahaan tersebut (AJ) tidak mengganti kendaraannya. Ada sekitar 30 kendaraan yang masih beroperasi milik AJ yang tidak pernah dilakukan uji KIR.
“Kalau mas tahu ya, itu dimensi rodanya saja sudah berubah dari yang ditentukan, rem-nya juga sistemnya kayak rem sepeda. Bahkan lebih parahnya lagi, persenelingnya hanya bisa untuk gigi 2 dan sudah diikat dengan karet, kan parah itu” ungkap Erick sambil diselingi sedikit tawa.
Erick juga berharap, agar pihak Kepolisian dan juga Forum Lalu Lintas, dimana forum tersebut merupakan otoritas yang lebih tinggi bisa mengambil tindakan bagi angkutan yang sudah tidak layak beroperasi.
“Kita kan punya forum yang lebih tinggi lagi Mas namanya Forum Lalu Lintas, saya sih berharap ada keputusan yang diambil dari forum itu” tutur Erick.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Mohammad Handarujati atau yang biasa disapa Andru merasa kaget dengan masih adanya Truk AJ yang sudah tidak layak jalan namun tetap beroperasi. Dirinya meminta kepada Dinas terkait agar bisa mengambil tindakan sesuai dengan Aturan yang berlaku.
“Dishub jangan tutup mata dong, masa truck sudah ‘roet’ dan tidak layak masih saja beropesari dijalan” ucap Andru.
Andru juga mengharapkan agar Dinas terkait segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindak lanjut terkait penindakan terhadap truk AJ.
“Jangan sampai terjadi hal-hal uang tidak diinginkan, bagaimanapun kami (DPRD) harus memberikan perlindungan kepada warga Kota Cirebon. Jangan tunggu ada korban lah, segera ditindak atau paling tidak carikan solusinya” tandas Andru.
Seperti diberitakan sebelumnya, Praktisi Hukum Agus Prayoga lewat akun media sosialnya yang mengunggah truk tersebut mengeluhkan dengan ketidak tegasan aparat yang masih memperbolehkan truck tersebut terus beroperasi.
Dalam unggahanya, pria yang akrab disapa Kang Ayo ini menuliskan “mohon maaf adakah yang tahu kendaraan seperti ini ada di kota mana, hoax atau bukan? Salahkah saya mempertanyakan mengapa masih ada, apakah hal seperti ini masih layak atau harus menunggu ada korban dulu? Kemana PR aparat terkait atau mereka yang kadang lantang menyoal sesuatu yang bukan porsinya melainkan ada pesanan sponsor”, begitu tulisannya sambil menunjukan foto dan memvideokan kondisi truk bermuatan terigu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota AKP Fitra Zuanda saat dihubungi Vva pesan singkat WhatsAp, Senin (10/2) menuturkan, mengenai kewenangan operasional angkutan ada pada Dinas Perhubungan, kalaupun bilamana diperlukan, Satlantas harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dishub untuk melakukan penindakan.
“Paling kita (Satlantas) bisa himbau jangan digunakan dahulu apabila kondisinya betul-betul tidak layak, kalau pun kita harus melakukan tindakan, tentunya harus berkoordinasi dulu dengan Dishub” tutur Fitra.
Fitra mengakui, untuk Uji KIR merupakan kewenangan Dishub, dan Pihak Satlantas tidak bisa mengganggu ataupun intervensi terkait uji kelayakan kendaraan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
“Untuk Koordinasi dengan Dishub kita sering, bahkan kita juga sering operasi bareng yaitu razia Odol (over dimensi over load)” ujar Fitra. (Muslimin)








Tinggalkan Balasan