Disdukcapil Terapkan Teknologi Mutakhir dalam Kartu Keluarga yang Baru
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC). – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah menerapkan sistem dokumen-dokumen penting menggunakan HVS 80 gram.
Hal ini diungkapkan oleh sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat, Selasa (30/6).
Rahmat mengatakan dokumen seperti kartu keluarga, akta kelahiran, surat nikah, dan juga surat kematian sudah dibuat menggunakan sistem yang baru.
“Untuk yang menggunakan HVS itu diluar dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Sedangkan untuk kartu keluarga, surat nikah, akte kelahiran dan yang lainnya itu sudah menggunakan HVS 80 gram,” ungkap Rahmat kepada FC.
Untuk KTP dan KIA sendiri masih menggunakan yang lama, yaitu menggunakan KTP elektronik. Sementara itu untuk masyarakat yang sudah memiliki kartu keluarga tidak usah mengurus ulang ke kartu keluarga yang baru.
Rahmat menjelaskan kartu keluarga yang baru memiliki identitas yaitu tanda tangan elektronik. Selain itu juga prosesnya lebih mudah.
“Bagi masyarakat yang sudah mempunyai kartu keluarga dirasa tidak perlu untuk mengurus kartu keluarga ke yang baru lagi, terkecuali ada update status dari keluarganya,” ungkapnya.
Rahmat menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri No. 109 kartu keluarga yang baru ini tidak perlu di legalisir.
“Tentu karena ada tanda tangan elektroniknya, maka kartu keluarga tersebut tidak perlu di legalisir lagi, kalau untuk yang lama masih perlu di legalisir,” tambahnya.
Rahmat mengatakan untuk saat ini akte kelahiran, surat nikah, kartu keluarga sudah bisa dengan tanda tangan elektronik, keunggulan lainnya kartu keluarga baru ini dapat mencetak sendiri nantinya.
“Kita juga nanti akan meminta alamat e-mail dari masing-masing kartu keluarga, yang nantinya ketika pengurusan kartu keluarga nanti kita kirim dalam bentuk pdf, atau foto ke alamat e-mail jadi masyarakat ketika hilang akan dapat mencetak sendiri kartu keluarganya,” ungkapnya.
Terobosan ini dirasa sangat efektif dan menghemat biaya tentunya.
Rahmat berharap kedepannya Disdukcapil memiliki aplikasi sendiri mengenai sistem pencetakan kartu keluarga, dan dokumen lainnya.
“Kalau ada aplikasi lebih enak dan mudah, untuk sementara ini belum ada aplikasinya,” tandasnya.(Sakti)








Tinggalkan Balasan