Disdukcapil Cirebon Perluas Layanan Adminduk hingga Desa, Warga Tak Perlu ke Kantor Kabupaten
KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan menerapkan pelayanan berbasis desa dan kecamatan.
Kebijakan tersebut membuat masyarakat semakin mudah mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi, mengatakan saat ini pelayanan adminduk telah diperluas hingga mencakup 343 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Cirebon.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 desa telah dapat melayani pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Melalui sistem tersebut, proses pelayanan dan pengolahan data kependudukan dapat dilakukan langsung di tingkat desa.
“Pelayanan ini dilakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga warga tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil,” ujar Iman, Rabu (30/9).
Adapun layanan yang dapat dilakukan di tingkat desa meliputi pencetakan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, serta pengurusan perpindahan penduduk, baik pindah datang maupun pindah pergi.
Sementara bagi desa atau kelurahan yang belum melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS), masyarakat tetap dapat mengakses layanan tersebut melalui kantor kecamatan masing-masing.
Namun, sejumlah layanan tertentu masih tetap dilakukan langsung di Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
Layanan tersebut antara lain perubahan nama, perubahan tanggal, bulan, dan tahun lahir, perubahan nama orang tua, pengecekan biometrik, dokumen kependudukan bagi warga negara asing (WNA), serta proses perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI.
Selain itu, pelayanan akta perkawinan, akta perceraian, pengesahan anak, dan pengakuan anak bagi warga non-Muslim juga masih dilayani langsung oleh Disdukcapil.
Menurut Iman, pembagian kewenangan pelayanan tersebut merupakan upaya mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan sistem ini, pelayanan menjadi lebih efektif karena sebagian besar kebutuhan adminduk dapat diselesaikan di tingkat desa maupun kecamatan,” katanya.
Disdukcapil Kabupaten Cirebon juga melakukan penyesuaian dan uji coba sistem pelayanan tersebut mulai 29 September hingga 5 Oktober.
Dalam kesempatan tersebut, Iman mengimbau masyarakat segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Menurutnya, IKD memiliki manfaat dalam mempermudah pengecekan data kependudukan, termasuk mendukung integrasi data penerima bantuan Perlindungan Sosial (Perlinsos).
“Pengaktifan IKD penting untuk mempercepat integrasi data kependudukan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan,” pungkasnya. (Ghofar)








Tinggalkan Balasan