Dinkes Tegaskan Vaksinasi Gratis
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Warganet membanjiri kolom komentar pada postingan oknum yang menawarkan jasa vaksinasi Covid-19 berbayar mulai dari dosis 1 hingga 4. Dalam kolom komentar banyak warganet yang mempertanyakan lokasi vaksinasi hingga biaya yang harus dikeluarkan untuk setiap dosis vakisnasi tersebut.
Akun faceebook atas nama Ade Yani tersebut juga membagikan postingannya ke salah satu grup facebook pada Sabtu 18 Februari 2023. Dari kolom komentar tersebut diketahui, untuk vaksinasi dosis 1, 2 dan 3 dibanderol dengan harga Rp250 ribu. Sedangkan untuk vaksinasi booster atau dosis empat, pemilik akun membanderolnya dengan harga Rp400 ribu.
Untuk meyakinkan warga, dalam kolom komentar pemilik akun menyebut bahwa hasil vaksinasi akan langsung muncul di dalam aplikasi peduli lindungi dalam tempo satu hari. “Mangga sehari jadi, bisa langsung muncul di peduli lindungi,” tulis akun tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah menyampaikan, hingga saat ini vaksin Covid-19 untuk Kabupaten Cirebon masih didroping oleh pemerintah pusat.
Menurut Neneng, masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19 tidak dipungut biaya. “Vaksinasi itu bebas biaya, kalau ada yang menarik besaran angka, berarti oknum,” ujar Neneng, Selasa (21/2).
Selain itu, setiap pasokan vaksin yang masuk ke Dinas Kesehatan untuk didistribusikan ke setiap puskesmas selalu ada catatan jumlahnya. Begitupun ketika puskesmas melakukan vaksinasi, datanya selalu tercatat dan diinput oleh petugas setempat. “Untuk puskesmas juga ada catatan vaksin tiap vial yang kita berikan. Puskesmas juga harus mencatat identitas orang yang mendapatkan vaksinasi,” kata Neneng.
Ia memastikan, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon bakal menindaklanjuti temuan di media sosial tersebut. Pihaknya bakal melakukan penelusuran keberadaan pemilik akun tersebut termasuk domisili dan profesi yang bersangkutan. (Ghofar)








Tinggalkan Balasan