Dinkes dan Kejaksaan Negeri Kuningan Lakukan MoU
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
Untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan percepatan pencapaian SDGs
KUNINGAN, (FC).- Upaya Sinergitas Pembangunan Kesehatan, khususnya untuk memberikan Pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), Dinas Kesehatan Kuningan bersama Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan MoU, bertempat di Aula Dinas Kesehatan kabupaten Kuningan, dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan.
Agenda itu dihadiri oleh Bupati Kuningan Acep Purnama, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L Tedjo Sunarno beserta jajarannya, Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan Deniawan, BIN Koordinator Korwil Jabar A. taufik, serta Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Kuningan dr. Hj. Susi Lusiyanti beserta pejabat Struktural di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Kesehatan perlu bergandengan tangan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan untuk menjamin segala kegiatan yang dilaksanakan tidak keluar dari regulasi dan aturan yang berlaku.
Bentuk dukungan ini diwujudkan dengan adanya kerjasama antara Dinas Kesehatan kuningan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kadinkes Kuningan Susi Lusiyanti menyampaikan maksud perjanjian kerjasama ini adalah sebagai landasan bagi Dinas Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Kuningan untuk melakukan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi dinas kesehatan.
“Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara serta bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,” ungkap Susi,
Sementara itu, Bupati kuningan Acep Purnama sangat mendukung adanya kerjasama ini sebagai upaya preventif atau pencegahan terjadinya permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang mungkin dihadapi oleh dinas kesehatan.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan tidak ada lagi keraguan dari dinas kesehatan untuk melaksanakan berbagai kegiatan karena senantiasa mendapatkan pendampingan dan bimbingan dari Kejaksaan Negeri Kuningan,” ujar Acep.
Acep berharap setelah adanya kerjasama antara dinas kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan bisa terjadi percepatan pelaksanaan kegiatan di lingkup dinas kesehatan kabupaten kuningan, serta meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kuningan.
“Semoga perjanjian kerjama dengan Kejaksaan Negeri Kuningan juga bisa diikuti oleh dinas/instansi lainnya. Sehingga seluruh dinas/instansi bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan meningkatkan kinerja daerah kuningan,” ungkap Acep.
Acep juga mengucapkan selamat bekerja kepada jajaran dinas kesehatan. Tidak perlu lagi ada keraguan untuk melaksanakan berbagai tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat kuningan. “Semoga perjajian kerjasama ini menjadi salah satu langkah untuk percepatan terwujudnya kuningan sehat,” ujar Acep. (Ali)








Tinggalkan Balasan