Dinilai Lecehkan NU, GP Anshor Laporkan Gus Nur
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Sugi Nur Raharja atau lebih akrab disapa panggilan Gus Nur dilaporkan ke polisi karena pernyataannya tentang NU yang ia anggap sudah seperti bus yang kacau.
Viralnya video wawancara antara Gus Nur dengan Refly Harun yang dinilai telah melecehkan pimpinan Nahdatul Ulama (NU) KH Aqil Siraj, berujung pada pelaporan polisi yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Anshor.
“Hari ini (kemarin,-red) pimpinan LBH Anshor melaporkan Sugi Nur ke Bareskrim Polri,” kata Ketua PP GP Anshor, Mohammad Nuruzzaman di Kantor PCNU Kabupaten Cirebon, Kamis (22/10).
Nuruzzaman menambahkan, lambatnya laporan, aku dia, karena harus melakukan kajian terlebih dahulu. Akan tetapi, sebelum melakukan sebuah pelaporan tentunya harus mengetahui pasal-pasal apa saja yang bisa dikenakan terhadap Sugi Nur Raharja.
“Kami serius dalam melaporkan kasus ini karena sudah menghina Ketua Umum PBNU dan warga NU,” terang Nuruzzaman.
Dirinya berkeyakinan, kali ini Gus Nur dapat dilakukan penahanan karena ditemukan pasal tertentu karena Sugi Nur bisa terancam hukuman selama 4 tahun. Terlebih lagi Sugi Nur mengulangi perbuatannya, maka dirinya berharap mendesak Polri untuk dapat menangkap Sugi Nur.
“Mudah-mudahan pekan ini atau dua pekan yang akan datang lagi dia (Sugi Nur,-red) ditangkap polisi atas perbuatannya,” kata Nuruzzaman.
Nuruzzaman mengatakan, dengan cara menempuh jalur hukum seperti ini, sudah sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Sehingga dirinya menegaskan, NU selalu menjalankan sesuai konstitusi tidak seperti organisasi lain yang senang dengan cara persekusi.
“Warga NU untuk tenang dan percayakan proses ini kepada aparat hukum, tidak melakukan tindakan dengan cara kekerasan dan tidak boleh ada yang melakukan persekusi meskipun dirinya mengaku mendapatkan pesan untuk melakukan kekerasan, karena Anshor merupakan organisasi komando dan pimpinan pusat memerintahkan untuk menempuh jalur hukum,” tegas Nuruzzaman. (Ghofar)








Tinggalkan Balasan