Dilarang Berjualan di sekitar Alun-alun Majalengka, Puluhan PKL Geruduk Pendopo
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
MAJALENGKA, (FC).- Puluhan PKL yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Aspek 5) melakukan unjuk rasa di depan Pendopo Kantor Bupati Majalengka, Senin (14/6).
Mereka melakukan unjuk rasa memprotes larangan berjualan di sekitar alun-alun Majalengka.
Koordinator aksi, Dadang Hermawan mengatakan, para pedagang kaki lima atau PKL terpaksa melakukan unjuk rasa, karena selama ini pemerintah tidak pernah mendengar keluh kesah para PKL.
Pemkab melarang pedagang berjualan disekitar alun-alun Majalengka, padahal selama ini tempat itu menjadi tempat mengais rezeki untuk keluarga.
Dikatakan Dadang, semula para PKL mengajukan 3 tuntutan, namun seiring berjalannya waktu, PKL hanya mengajukan satu tuntutan.
“Kami sudah menurunkan dari tiga tuntutan jadi satu tuntutan, penempatan PKL di alun-alun. Tidak boleh diganggu lagi. Itu sudah janji kampanye (pasangan Bupati-Wabup) saat itu,” ujar Dadang di sela aksi, Senin (14/6).
Disinggung larangan berdagang di alun-alun Majalengka merupakan amanat peraturan daerah, Dadang mengemukakan, hal itu tidak bisa jadi alasan.
Ada ketidakjelasan aturan dalam Perda tentang larangan itu.
“Jangan berkilah dengan Perda yang pasal-pasalnya sumir. Itu harus ada Perbup untuk menjabarkannya,” ucapnya.
Salah satu pasal yang dianggap sumir, tutur Dadang, yakni yang berbunyi larangan berdagang di ruang publik.
Jika mau konsisten, harusnya aturan itu tidak hanya berlaku di alun-alun Majalengka saja, melainkan semua ruang publik.
“Kedua, yang dilarang itu yang menetap. Kami jam 4 sore masuk jam 12 malam pulang, nggak bisa disebut menetap. Saya siap libur 1 hari, kalau menetap itu diartikan full. Tidak ada pilihan lagi selain kami harus bisa tetap berdagang di alun-alun untuk menyambung hidup,” tutur Dadang.
Hal serupa disampaikan pengunjuk rasa yang lain, dirinya ikut melakukan unjuk rasa adalah bentuk protes kepada Pemkab Majalengka yang sampai saat ini melarang para PKL berdagang disekitar alun-alun Majalengka.
Padahal kami ini siap menuruti aturan yang ada, dari mulai pengaturan waktu sampai terhadap menjaga kebersihan.
Namun faktanya sampai hari ini alun-alun steril dari pedagang.
“Dirumah ada yang harus saya hidupi yakni anak dan istri, kalau berdagang di alun-alun Majalengka dilarang, maka harus kemana lagi saya mencari tempat berdagang yang agak ramai,” kata Junedi.
Setelah pengunjuk rasa satu jam menyampaikan tuntutan, akhirnya perwakilan dari PKL diperbolehkan menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.
Sebanyak lima orang dari pengurus Aspek 5 diterima oleh Sekda Majalengka H Eman Suherman. Sedangkan puluhan PKL yang berada diluar pendopo mereka menunggu dengan sabar hasil dari pertemuan tersebut.
“Mudah mudahan saja hasilnya membawa kabar yang baik bagi para PKL,” ujar Maman PKL yang ikut unjuk rasa. (Munadi).








Tinggalkan Balasan