KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Desa yang diberikan beban oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon untuk menarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warganya seringkali harus nombok, lantaran pemilik lahan merupakan warga luar desa yang tidak dikenali.

Salah satunya yang diungkapkan Kuwu Cipeujeuh Kulon Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, H Lili Mashuri saat mengikuti penyuluhan dan penerangan hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kepada para kuwu yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Lemahabang, Kamis (14/8).

Menurutnya, banyak tanah di desa dengan kepemilikan warga luar desa baik yang dikenal maupun yang tidak dikenal yang terkadang petugas dari perangkat desa yang melakukan penagihan kesulitan menemui pemilik lahan atau tanah tersebut, akibatnya banyak tagihan PBB yang akhirnya tidak terbayar sehingga pemdes harus tombok mengganti pembayaran PBB tersebut.

“Mungkin apa yang saya sampaikan itu juga dirasakan oleh semua kuwu, maka kami harus bagaimana kalau sampai harus kami yang tombok yang angkanya lumayan besar, bisa sampai 30-50 juta,” ungkapnya.

Sementara Wakil DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih mematangkan sistem aplikasi pembayaran PBB, nantinya sistem tersebut akan membuat maps dimana tanah atau lahan yang sudah membayar pajak akan muncul di google maps hijau dan yang belum membayar akan terpantau di google maps merah.

Ketika sistem tersebut sudah berjalan, maka kedepan tugas pemdes melakukan penagihan PBB kepada pemilik lahan atau tanah di desa tersebut bisa membayar sesuai dengan wajib PBB yang sudah membayar PBB, dan nanti wajib pajak yang belum membayar PBB akan dilakukan penagihan oleh petugas lain, bukan menjadi kewajiban pemdes lagi.

“Sampai saat ini sistem tersebut masih terus dilakukan perbaikan, semoga bisa secepatnya selesai dan bisa diaplikasikan,” terangnya. (Nawawi)