KUNINGAN, (FC).- Rencana pembangunan menara telekomunikasi (tower BTS) di Desa Muncangela Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan menuai penolakan keras dari warga.

Mereka menilai proses pembangunan dilakukan tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan tidak sesuai dengan hasil musyawarah desa yang telah dilakukan sebelumnya.

Dalam musyawarah desa pertama, yang dihadiri langsung oleh Camat Cipicung selaku penengah, warga bersama tokoh masyarakat, BPD, dan pemerintah desa sempat membahas rencana pembangunan tower BTS tersebut.

Dalam pertemuan itu, Camat Cipicung menyarankan agar terlebih dahulu dilakukan musyawarah dusun (musdus) untuk menjaring aspirasi warga secara menyeluruh.

Dari hasil musyawarah tersebut, masyarakat secara bulat sepakat menolak pembangunan tower, dengan alasan perlu adanya kajian lebih lanjut mengenai aspek keamanan, kesehatan, serta dampak sosial yang mungkin timbul.

Namun, warga mengaku terkejut dan kecewa ketika mengetahui proyek pembangunan tower tetap dilanjutkan tanpa adanya musyawarah lanjutan sebagaimana telah disepakati.

“Kepercayaan kami semakin hilang ketika pembangunan tower tetap berjalan tanpa adanya musyawarah lanjutan. Ini menimbulkan banyak kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Komarudin Humaedi, salah satu perwakilan warga.

Komarudin menyoroti adanya dugaan perubahan keputusan secara sepihak oleh pemerintah desa.

Ia juga menilai adanya ketidaktransparanan informasi dari pihak desa, termasuk dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

“Kebijakan desa seharusnya mencerminkan suara masyarakat, bukan keputusan sepihak,” tegasnya.

Selain itu, muncul kekhawatiran warga terkait isu pembagian uang kepada sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tower BTS tersebut.

Warga mempertanyakan tujuan dari pembagian uang ini, karena dapat menimbulkan persepsi negatif dan berpotensi memecah belah masyarakat.

“Kami tidak ingin desa kami diadu domba. Kami menolak pembangunan tower sebelum ada musyawarah resmi yang melibatkan seluruh warga,” tambah Komarudin.

Sementara itu, Kepala Desa Muncangela, Enco Carsa, saat dikonfirmasi, hanya menyampaikan alasan pembangunan tower dari sisi materialistis, yakni potensi pemasukan bagi desa dan manfaat ekonomi yang akan diperoleh.

Namun, ia dinilai tidak menyinggung keresahan warga maupun potensi gejolak sosial yang muncul akibat kebijakan tersebut.

Sikap kepala desa yang lebih menekankan aspek keuntungan finansial dibanding mendengarkan aspirasi warga memicu kekecewaan dan memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.

Warga menilai pemerintah desa seharusnya mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan prinsip musyawarah mufakat dalam setiap keputusan yang menyangkut kepentingan publik.

Sebagai dasar tuntutan, warga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang pejabat pemerintahan, termasuk kepala desa, untuk menyalahgunakan wewenang.

Dalam Pasal 17 disebutkan tiga bentuk larangan:

Larangan melampaui wewenang, yaitu menggunakan kekuasaan di luar batas yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Larangan mencampuradukkan wewenang, yaitu menggunakan kekuasaan untuk tujuan lain di luar kewenangannya.

Larangan bertindak sewenang-wenang, yaitu membuat keputusan tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Kami ingin agar semua pihak memahami posisi kami dan menghargai suara masyarakat. Ini bukan hanya soal tower, tapi soal keadilan dan keterbukaan,” ujar Komarudin menutup wawancara.

Warga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.

Mereka juga menyatakan kesiapannya untuk menggelar aksi dengan gelombang yang lebih besar apabila aspirasi mereka terus diabaikan.

“Bila perlu, kami akan datang dengan jumlah yang lebih banyak lagi. Karena bagi kami, ini bukan hanya soal tower, tapi soal kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa,” ucap Komarudin.

Lebih jauh, warga juga menyebut bahwa perjuangan ini bisa menjadi pintu masuk untuk menuntut transparansi keuangan dan program-program desa lainnya, sebagaimana telah dilakukan di beberapa desa lain yang menuntut keterbukaan pengelolaan anggaran desa.

Warga berharap pemerintah desa Muncangela belajar dari pengalaman tersebut bahwa musyawarah dan keterbukaan adalah kunci keharmonisan antara pemerintah dan masyarakat. (Zela/FC).